PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/MIL/2018)

Fauzhan Azhima

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum argumentasi Terdakwa mengajukan alasan kasasi berdasarkan judex facti salah menerapkan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika serta pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen,

Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa argumentasi Terdakwa mengajukan alasan kasasi berdasarkan Judex Facti salah menerapkan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika telah sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan saksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer telah sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer karena Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 harus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer, sehingga Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan mengadili sendiri, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana pokok selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer.

Kata Kunci: alasan kasasi, penyalahgunaan narkotika, pertimbangan hakim, pemecatan dari dinas militer

 

ABSTRACT

This study aimed to examine the defendant's argument the legal issues argued by Judex facti appeal misapplied the law in the case of drug abuse as well as the consideration of the Supreme Court sanctioned imprisonment and dismissal from military service in the matter of drug abuse. The method used is a prescriptive normative research and applied. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by way of literature / documents,

The results of this study, it has been known that argument the defendant argued an appeal by Judex facti misapplied the law in the case of drug abuse in accordance with Article 239 paragraph (1) letter a of Law Number 31 of 1997 on Military Justice and the consideration of the Supreme Court dropped the witness criminal imprisonment and dismissal from military service in accordance with Article 242 paragraph (1) of Law No. 31 of 1997 on military Justice in conjunction with the Code of military Penal Code forThe defendant is deemed no longer worth and deserve to be preserved in official Army personnel, so that in accordance with Article 26 of the Code of Penal Military (KUHPM) and the Supreme Court Circular (SEMA) No. 4 of 2014 to be dishonorably discharged from military service, so the Supreme Court annul the Decision High Military Court I Medan and prosecute itself, the defendant was found guilty and liable to criminal penalties staple for 1 (one) year imprisonment and additional penalty is dismissed from military service.

Keywords: a reason cassation, substance abuse, consideration of the judge, dismissal from military service

Full Text:

PDF

References

Buku

Peter Mahmud. Marzuki 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana.Bandung : Mandar Maju

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Peraturan Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dokumen Resmi:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/MIL/2018

Jurnal

Hendrika Beatrix Aprilia Ngape. 2018. “Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum”. Justitia Jurnal Hukum. Volume 2 No. 1 hal 6

Hendra Mulyadi. 2019. “Penerapan Asas Kepentingan Militer dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap Prajurit Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Pada Pengadilan Militer I-03/Padang”. Jurnal Cendekia Hukum Volume 4 No. 2 hal 272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.