TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dengan ketentuan KUHAP. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.
Kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti. Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan.
ABSTRACT
This study aims to examine the suitability of proof by presenting the testimony of the witnesses of the Auditor de Testimonium with the Criminal Procedure Code and the assessment of the strength of the testimony of the testimonium de auditu with the provisions of KUHAP. This legal writing is the writing of normative law that is both descriptive and applied. Legal material collection techniques use the literature study method.
The presence of testimonium de aud witnesses in the case of child molestation was not in accordance with Article 1 point 27 in conjunction with Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, because in Article 1 point 27 that "witness testimony concerning a criminal event he heard himself, he saw himself, and he experienced himself by mentioning the reason for his knowledge "and Article 185 paragraph (1) that witness testimony as evidence is what the witness stated in court. However, the meaning of witness testimony is that there is an expansion in accordance with the Constitutional Court Decree Number 65 / PUU-VIII / 2010 that witness testimony concerning a criminal event that he did not hear on his own, he saw for himself, and he experienced, so the witness of the testimonium de auditu could be presented at the hearing as evidence. But it lies in the extent to which the release of testimony given to the case that is being faced, is associated with other evidence. The assessment and strength of proof of the testimonies of the testimonium de auditu witness as valid evidence has the power of proof as evidence evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) letter d jo Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.
Keywords: Witness Testimony, Testimonium De Auditu, Strength of Proof, Criminal Offenses.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua,Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media Grup.
Jurnal
Asprianti Wangre. 2017. “Kedudukan Saksi de Auditu dalam Praktik Peradilan menurut Hukum Acara Pidana”. Lex Crimen, Vol. VI/N0.6. Halaman 150
Putra Akbar Shaleh. 2013. “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi di dalam Persidangan”. Jurnal Lex et Societatis, Vol 1/No 1. Halaman 84-85
Putusan
Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN.Batang
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tantang Kekuasaan Kehakiman;
Refbacks
- There are currently no refbacks.