TELAAH YURIDIS PERBEDAAN PANDANGAN HUKUM ANTARA PENUNTUT UMUM DAN JUDEX JURIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 500 K/PID/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini diadakan dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan padangan hukum antara Penuntut Umum dan Judex Juris dalam Perkara Nomor 500 K/PID/2017 serta mengetahui seharusnya pendapat hukum atas kasus tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Penelitian dengan jenis normatif dilakukan berdasarkan library based dengan bahan-bahan hukum primer dan sekunder diantaranya adalah Putusan Nomor 500 K/PID/2017.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat ketahui bahwa perbedaan pandangan Penuntut Umum dan Hakim tersebut tidak hanya mengenai alasan kasasi Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 253 KUHAP tetapi juga terdapat perbedaan pandangan mengenai dihadirkannya saksi yang bersifat testimonium de auditu serta terdapat pula saksi mahkota (kroongetuide) yang tidak dihadirkan di persidangan, yang pada akhirnya berdasarkan alasan-alasan tersebut tidak tercapai suatu pembuktian sehingga dapat diketahui telaah idealis terhadap pendapat hukumnya.
Kata kunci: alasan kasasi, testimonium de auditu, saksi mahkota
ABSTRACT
This research aimed to find out the different legal perspectives of Public Prosecutor and Judex Juris in the Case Number 500 K/PID/2017 and the legal opinion should be on the case. This study was a normative research, the one conducted with library study. This normative research was library based with primary and secondary law materials, including among others Verdict Number 500 K/PID/2017.
The result of research and discussion showed that the different perspective of Public Prosecutor concerned not only the Public Prosecutor’s reason of appealing to Supreme Court inconsistent with the provision of Article 253 of KUHAP (Code of Criminal Procedure) but also the presence of witness that is testimonium de auditu in nature and the crown witness (kroongetuide) not presented in the trial and considering those rationales, eventually an authentication was achieved so that it could be found the idealistic study on the legal opinion.
Keywords: the rationale of appeal to Supreme Court, testimonium de auditu, crown witness
Full Text:
PDFReferences
Buku
Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grub
Shant Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas
Jurnal
Ediwarman. 2012. “Pradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 8 No. 1
Bilryan Lumempouw. 2013. “Hak Terdakwa Melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana”. Jurnal Lex Crimen. Volume 2 Nomor 3
Steven Suprantino. 2014. “Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Testimonium de Auditu dalam Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial. Vol. 1 No. 1
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 500 K/PID/2017
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVIII/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/PID.Sus/2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Refbacks
- There are currently no refbacks.