STUDI TENTANG GUGATAN INTERVENSI TUSSENKOMST PADA GUGATAN PERKARA PERDATA (Studi Putusan Nomor 548/Pdt.G/2015/PN.Sby)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan proses pemeriksaan pada Gugatan intervensi, alasan Gugatan intervensi tersebut dikabulkan dan apa akibat hukumnya atas adanya intervenient bagi Penggugat dan Tergugat pada putusan nomor 548/Pdt.G/2015/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses pemeriksaan Gugatan intervensi tidak berbeda dengan Gugatan perdata biasa, apabila Gugatan tussenkomst maka Gugatan tersebut harus ada kaitannya dengan perkara asal. Gugatan intervensi dikabulkan karena salah satu bukti yang diajukan yaitu Kitir Buku Bilyet Giro, merupakan bukti tertulis akta di bawah tangan. Bukti tersebut dapat menjadi sempurna karena diakui oleh Penggugat Intervensi sehingga bukti tersebut sah dan saling menguatkan dengan Bilyet Giro. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan hanya berdasarkan fakta-fakta saja dan tidak menggunakan metode penemuan hukum. Akibat hukumnya dengan adanya intervenient untuk Penggugat adalah Gugatan ditolak sedangkan akibat hukum untuk Tergugat adalah eksepsi Tergugat Asal turut ditolak serta berkaitan dengan pengalihan dan balik nama objek sengketa yang meggunakan tanda tangan Penggugat Asal dan Tergugat Asal maka harus dilaksanakan oleh Penggugat Asal dan Tergugat Asal.
Kata Kunci: Gugatan intervensi, Tussenkomst
ABSTRACT
This study describes and examines the problems of the inspection process in the intervention lawsuit, the reason of the intervention lawsuit be granted, the legal consequences due to the intervention of the plaintiff and defendant in the decision number 548 / Pdt.G / 2015 / PN.Sby. This study employed normative legal research by which the types and sources in this research usedprimary and secondary legal materials. The research also occupiedthe data collection techniques using literature study. The results of the study can be concluded that the process of the intervention lawsuit inspection is not different from the ordinary civil lawsuits. The claim in tussenkomstlawsuit must be related to the original case. The intervention lawsuit was granted because one of the evidences submitted, namely the cheque book, was a written evidence under the private deed. The evidence can be perfect if it is acknowledged by the plaintiff's intervention so that the evidence is valid and mutually reinforcing the cheque. The Panel of judges consider only based on facts and do not use the legal discovery method. The legal consequences due to the existence of intervenient for the original plaintiff are that the lawsuit is rejected. Furthermore, land title transfer of the disputed object using the original plaintiff's and defendant's signature must be carried out by the original plaintiff and original defendant.
Keywords: Lawsuit intervention, Tussenkomst
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Abdul Manan. 2013. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama”. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 2 Nomor 2.
Anita Afriana. 2015. “Penerapan Acara Singkat dan Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan: Suatu Tinjauan Politik Hukum Acara Perdata.” ADHAPER Volume 1 Nomor 1
Elizabeth Nurhaini Butarbutar. 2010. Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2.
Harifin A. Tumpa. 2015. “Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsscepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara”. Hasanuddin Law Review Volume 1 Issue 2
Hartanto. 2016. “Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata”. Jurnal Hukum Positum Volume 1 Nomor 1.
Maskur Hidayat, SH., MH. 2014. “Hukum Perdata Progresif : Perubahan dan Kesinambungan Penemuan Hukum di Bidang Hukum Perdata”. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 3 Nomor 3.
Octavianus M. Momuat. 2014. “Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perdata di Pengadilan”. Jurnal Lex Privatum Volume 2 Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Reglement op de Rechtsvordering (RV)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata);
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yurisprudensi
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3609 K/ Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987
Putusan
Putusan Nomor: 548/Pdt.G/2015/PN.Sby
Refbacks
- There are currently no refbacks.