KUMULASI OBYEKTIF GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SATU SURAT GUGAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2001 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pdt/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada putusan nomor 3057 K/Pdt/2001, serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Agung yang menyatakan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) pada putusan nomor 1330 K/Pdt/2017.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan analisis silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan dikabulkannya kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2001 karena Hakim Agung berpendapat gugatan penggugat erat kaitannya. Adapun pertimbangan Hakim Agung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2001, menyatakan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena petitum tidak jelas (obscuur libel) antara gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Kumulasi Obyektif
ABSTRACT
The aims of this research is analyzing the consideration of Supreme Court judges that permit objective cumulative claims of default and tort at verdict number 3057 K/Pdt/ 2001, analyzing the consideration of Supreme Court judges that the objective cumulative claims of default and tort is not acceptable (niet ontvankelijke verklaard) at verdict number 1330 K/Pdt/2017.
This study is descriptive normative research with the case approach, this research use the primary law sources and secondary law sources as legal source. The technique of collecting legal material in this research use library studies. The technique of analyzing legal materials with analysis of deductive syllogism.
Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the objective cumulative claim of default and tort on the decision of the Supreme Court judges verdict number 3057 K/Pdt/2001 was because the plaintiff claim was closely related. The consideration of Supreme Court Judge at verdict number 1330 K/Pdt/2017 objective cumulative claim of default and tort cannot be accepted (niet ontvankelijke verklaard) because the petitum is not clear (obscuur libel) between claims of default or tort.
Keywords: Judge Opinion, Default, Tort, Objective Cumulation
Full Text:
PDFReferences
Buku
Darwan Prinst. 2002. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 1977. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bina Cipta.
______. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sophar Maru Hutagalung. 2010. Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Skripsi dan Tesis
Kharis Iqbal Abduh. 2014. “Penggabungan Gugatan Ganti Rugi atas Dasar Wanprestasi Sekaligus Perbuatan Melanggar Hukum”. Tesis. Surabaya: Universitas Airlangga.
Kukuh Puji Santoso. 2009. “Studi Kumulasi Gugatan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)”. Skripsi. Surakarta: Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Jurnal
Evalina Yessica. 2014. “Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi”. Jurnal Repertorium. Volume 1 Nomor 2, Edisi November 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.