PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU OLEH ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DAN PELATIHAN KERJA

Mitkhan Ubaidillah

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu yang dilakukan oleh anak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan membuktikan terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP serta memperhatikan pula ketentuan dari Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci: terdakwa anak, pembuktian, pertimbangan hakim, sistem peradilan pidana anak.

ABSTRACT

This study aims to find out the proof of criminal acts of spending counterfeit rupiah by children in accordance with Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure jo Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency and Judge's consideration in imposing conditional penalties and Job training for Child Defendant in accordance with Article 183 of the Criminal Code Procedure jo Article 73 sction (1) jo Article 79 section (1)  Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law. The research method used is normative research using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal materials. The writing of this law explains that the evidence carried out by the Public Prosecutor by presenting valid evidence at the trial is in accordance with the provisions of Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure and proves that the defendant is committing a criminal act as in the violation of Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Second, the Judge's consideration in imposing conditional criminal offenses and work training on child defendant is in accordance with the provisions of Article 183 of the Criminal Code Procedure and also observes the provisions of Article 73 section (1) in conjunction with Article 79 section (1) Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law.

Keywords: child defendant, proof, consideration of judge, juvenile justice system.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Andi Hamzah. 1984. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

PUTUSAN

Pengadilan Negeri Kediri Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kdr

JURNAL

Danya Glaser. 2008. “Child protection issues and the law”. Psychiatry Volume 7 Issue 9. Amsterdam: Elsevier.

Nevey Varida Ariani. 2014. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”. Jurnal Media HukumVolume 21 Nomor 1. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.