KAJIAN TERHADAP KESALAHAN PENERAPAN HUKUM OLEH JUDEX FACTIE SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498K/PID.SUS/2015)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 1824/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.. Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap Judex Factie salah menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan ahli dalam persidangan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat Nomor: 1824/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. Judex Factie telah keliru menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dan hal tersebut sangat sesuai sebagai dasar pengajuan kasasi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) sub a KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Judex Facti, Pertimbangan Hakim
ABSTRACT
This research aims to know the reason of Cassation filed by the public prosecutor against the decision of the Central Jakarta District Court Number. 1824 / Pid.Sus / 2013 / PN.Jkt.Pst. The research method used was the normative legal research. Consideration of the Supreme Court overturned the verdict because it considers Judex Factie misapplied the law, does not consider the accused defense witnesses and expert testimony in the trial. The Supreme Court overturned the verdict of the District Court of Central Jakarta Special Class IA No. 1824 / Pid.Sus / 2013 / PN.Jkt.Pst. Judex Factie has erroneously applied the law or to apply the law but not as it should be and it is so appropriate as the basis submission of Cassation is not implemented in accordance with the provisions of the Act, in accordance with article 253 paragraph (1) sub a KUHAP.
Keywords: Cassation, Judex Facti, Consideration of the Judge.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
M Yahya Harahap..2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
M. Yahya Harahap. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II. PT Sarana Bakti Semesta.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada
Media Grup
Jurnal/Makalah/Artikel Ilmiah:
Suyanto Sidik, 2013. “Dampak Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat”. Jurnal Ilmiah WIDYA, Vol. 1, No. 1, Mei-Juni 2013.
Peraturan PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/PID.SUS/2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.