KESESUAIAN PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI OLEH HAKIM AGUNG YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SESUAI DENGAN PASAL 256 jo. Pasal 193 KUHAP (STUDI KASUS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K / PID / 2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi berdasarkan judex facti membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung perkara Penipuan dan pertimbangan hakim menjatuhkansanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 KUHAP.
Kata Kunci : Pembatalan Putusan, judex facti, Mahkamah Agung, Tindak Pidana Penipuan
ABSTRACT
This research aims to determine whether the judges of the Supreme Court considerations which grants the request of the cassation of the public prosecutor and the imposition of a criminal against the Defendant in the case of fraud has been in accordance with Article 253 jo of Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.
This legal research is a normative legal research that is prescriptive or applied with case study approach. Sources of legal materials used in this study are primary legal materials and secondary legal materials. Techniques of collecting legal materials used by the author is a document study or literature study. Technique of analysis of law material in this research is deduction with syllogistic method.
Based on the result of the research, it is concluded that the consideration of the Supreme Court judge which grants the request of the cassation of the prosecutor and the imposition of criminal sanction against the defendant in the case of fraud is in accordance with the provisions of Article 253 jo of Article 193 of the Criminal Procedure Code.
Keywords: Trier of Facts, judex facti, Supreme Court, Fraud
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Malang : Bayumedia Publishing.
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
R. Atang Ranoemihardjo. 1976. Hukum Acara Pidana. Bandung : Tarsito.
Riduan Syahrani. 1980. Masalah Tertumpuknya Beribu-ribu Perkara di Mahkamah Agung. Bandung : Alumni.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Jurnal :
Makana Municipality | Easteran Cape. 2013. “Fraud Prevention Policy”
Nilma Suryani,SH, MH, DICTUM Edisi 7 Mei 2014 . Kajian dan Anotasi atas Putusan 2, Tipisnya Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Tinjauan atas Putusan MA Nomor 171 K/PID/2012) Jakarta : Bina Karya, 2014, hal. 15
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.