STUDI KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN SITA PERSAMAAN (VERGELIJKENDE BESLAG) DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pdt.G/2016/PN.Cms)

Iin Winarni & Harjono

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita persamaan (vergelijkende beslag) dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap kreditor atas pelaksanaan sita persamaan (vergelijkende beslag). Sita persamaan (Vergelijkende Beslag) mempunyai maksud penyitaan dengan cara mempersamakan barang sitaan terhadap berita acara terdahulu akibat adanya tumpang tindih sita terhadap objek yang sama milik satu debitor. Pengaturan tentang sita persamaan terdapat pada pasal 463 Rv (Reglement Rechtsvordering) karena alasan kebutuhan (doelmatigheid).

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan case study, dipaparkan dengan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui bahan hukum tertulis serta menggunakan teknik analisis silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa hakim dalam mengabulkan permohonan sita persamaan adalah dengan pertimbangan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan karena adanya kesamaan antara barang yang akan disita dengan objek hak tanggungan yang timbul dari perjanjian kredit  debitor dengan pihak ketiga, sehingga pengadilan hanya bisa menerapkan sita persamaan dengan maksud mempersamakan barang sitaan dengan berita acara sita terdahulu. Akibat dari pelaksanaan sita persamaan adalah kreditor pemegang sita persamaan tidak dapat memperoleh hak penuh atas tuntutan ganti kerugiannya, sebab hak kreditor separatis yang harus didahulukan untuk memperoleh pelunasan pembayaran hutang, baru kemudian kreditor pemegang sita persamaan dapat memperoleh sisa hasil penjualan harta kekayaan debitor.

Kata Kunci: Sita jaminan, sita persamaan, perjanjian kredit, hak tanggungan.

 

ABSTRACT

This research aims to understand the judge's consideration in granting the petition for comparative seizure (vergelijkende beslag) and to know the legal consequences arising against creditors over implementation of comparative seizure (vergelijkende beslag). Comparative seizure (Vergelijkende Beslag) has the meaning of seizure in a manner likened goods confiscated against previous events due to the overlap of seizure towards the same object property of a debtor. Settings about comparative seizure contained in section 463 Rv (Reglement Rechtsvordering) for reasons of necessity (doelmatigheid).

The research method used was the normative legal research is a descriptive case study approach, presented with the study of librarianship (library research) made through written legal materials as well as the use of techniques of analysis deductive syllogisms. Based on the results of research and discussion produce conclusions that the judge in granting the petition for comparative seizure is with consideration of sequestration cannot be implemented because of the similarity between the goods to be seized with the object right dependent arising from the debtor's credit agreement with a third party, so that the Court can only apply the comparative seizure with the intention of identified goods confiscated with the news event of seizure. The result of the implementation of the comparative seizure holder creditors equation is the equation cannot obtain full rights over demands to replace the losses, for the rights of the creditors of the separatists should be looked at to gain payment of debt, and then creditors can obtain the equation of seizure holders remaining sale proceeds of property wealth of the debtor.

Keywords : Sequestration, Comparative Seizure, Credit Agreement, Dependent Rights.

Full Text:

PDF

References

Buku:

M. Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 1990. Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Bandung: Pustaka.

Soeparmono. 1997. Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Ahmadi Miru. 2011. Hukum Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jurnal:

Monica POCORA, PhD. 2009. “The Adjustment of Special Seizure to the European Criminal Law”. Journal of Galati University. Number 53 (August 3).

Abd. Salam. 2017. “Sita Persamaan Dalam Praktik Peradilan”. Jurnal Pengadilan Agama Mataram. (Maret 2017)

David Adrian. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Hak Tanggungan Dari Upaya Sita Jaminan Oleh Pihak Ketiga”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. No. 1 (Maret 2014)

Yosua Sengkey. 2015. “Kedudukan Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terhadap Adanya Penangguhan Eksekusi Objek Jaminan”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. No. 4. (Oktober 2015)

Peraturan Perundang-Undangan:

HIR (Herziene Inlandsch Reglement)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

RBG (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)

Rv (Reglement op de Bergerlijk Rechtsvordering)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.