KAJIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM MENGADILI TINDAK PIDANA PEMERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE 83/Pid.B/2017PN Blg)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian yang digunakan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi untuk memperoleh fakta-fakta hukum yang digunakan untuk membentuk keyakinan hakim terhadap tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dalam tindak pidana pemerasan yang terdapat pada pasal 368 KUHP dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 83/Pid.B/2017/PN.Blg dengan Terdakwa Zoel Sitorus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kekuatan pembuktian dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan keyakinan hakim dalam memutus perkara untuk dijadikan dasar hakim memutus terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan tidak sesuai dengan pasal 368 KUHP yang menyatakan terdakwa dianggap telah melakukan ancaman kekerasan karena melakukan intimidasi non-fisik. Tindakan intimidasi non-fisik ini dalam tindak pidana pemerasan tidak diantur secara jelas, maka hakim menggunakan keyakinannya dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tetapi tanpa dihadirkannya saksi ahli untuk diambil keterangannya dalam menilai tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dari tindakan pemerasan. Pembuktian ini penting dalam hukum acara Pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau sesunguhnya. sebagaimana menurut Pasal 6 ayat 2 KUHAP, bahwa “tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang diangap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwa atas dirinya.”
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Keyakinan Hakim, Intimidasi Non-Fisik, Tindak Pidanan Pemerasan
ABSTRACT
This study talks about the power of evidence which was used by the judge in the court according to witness’ information to get the law facts which was used to make a Judge’s belief about nonphysical intimidation as a part of crime extortion which is stated in chapter 368 KUHP with the case study of Balige Nation’s Court Decision 83/Pid.B/2017PN Blg with Zoel Sitorus as a defendant. The research study was normative research of law. The sources of this study were primary and secondary law materials. This study uses approaching case. The power of evidence’s verification which was presented in the court and judge’s belief to was used to make a decision in court which says that the defendant did a crime extortion is not suitable with chapter 368 KUHP which was used by the judge isn’t supported with strong law argumentation, the defendant was considered did a threat assault because he intimidated non physically. This nonphysical intimidation isn’t controlled clearly, so that the Judge used their belief in order to assess the defendant’s action but there was no presence of the expert witness to assess whether nonphysical intimidation is a part of crime extortion. This verification is important in criminal procedural law to find a material truth, that is righteousness. According to the 2nd clause in chapter 6 KUHAP, “nobody can be accused as a criminal, except when the court, because of the legal evidence according to the law, belief that someone considered being responsible, has been accused guilty for the deed charged against himself”.
Keyword: The Power of evidence, Judge’s Belief, Nonphysical Intimidation, Crime Extortion
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyaan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Gruoup.
Kamus Besar Bahas Indonesia, 1990. Departemen P&K, Jakarta: Balai Pustaka
Ratno lukito. 2008. Tradisi hukum Indonesia. Kediri: Teras
R. Soenarto Soerodibroto. 2009. KUHP & KUHAP. Jakarta: Rajagrafindo persada
R. Soesilo. 2006. Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum). Bogor: Politeia
SR. Sianturi. 1996. Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem
Sudikno Mertokusumo, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty
Sudirman Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusanya. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Refbacks
- There are currently no refbacks.