KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 248K/PID/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan Kasasi Penuntut Umum karena kesalahan penerapan hukum pembuktian hakim menilai pembunuhan berencana sebagai pembunuhan biasa serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Ilmu hukum sebagai ilmu preskriptif mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Kemudian sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum. Hasil penelitian ini bahwa Alasan Kasasi Penuntut Umum Karena Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian akibat hakim menilai pembunuhan berencana sebagai pembunuhan biasa dengan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum pembuktian akibat putusan hakim Pengadilan Negeri Martapura yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menilai pembunuhan berencana sebagai pembunuhan biasa, karena dengan tidak dipertimbangkan atau diabaikannya fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan
Kata Kunci: Kasasi, kesalahan penerapan hukum; pembunuhan berencana
ABSTRACT
This study aims to examine the reasons for the public prosecutor because of the misapplication of the law judges to assess the murder of plans as a normal murder and consideration of the Supreme Court is granting the application of cassation and assessing Defendants proved to be committed murder. The research methods used are legal studies are prescriptive and applied. Law as a prescriptive study of the purpose of law, the values of justice, the validity of the rule of law, legal concepts and legal norms. Then as applied science, jurisprudence sets standard procedures, provisions, guidelines for implementing the rule of law. The results of this study that the reason for the prosecutor's appeal due to the error of application of the proof of law due to judge assessed the murder planning as a regular murder with article 253 KUHAP. The Supreme Court consideration has occurred misapplication of the evidence of the law as a result of the judge of Martapura District Court which was strengthened by the High Court of Banjarmasin to assess the killing plan as a common murder, because with Not considered or ignored the legal facts revealed in front of the trial.
Keywords: Casation, misapplication of the law; Murder planning
Full Text:
PDFReferences
Jurnal:
Ahmad Fauzi, Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.3, No. 1, 2014.
Arif Hidayat, Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan, Jurnal Pandecta, Vol.8, No.2, Juli 2013
Budi Setiawan, Anis Mashdurohatun, Munsyarif Abdul Chalim, Penyidikan Tehadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan di Polda Jateng, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12. No. 4, 2017.
Kevin M.Stack, The Practice of Dissent in the Supreme Court, Yale Law Journal, Vo,105, Article 4, Issu 8, 1996.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
PUTUSAN:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 248K/PID/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.