ANALISIS AKIBAT HUKUM PUTUSAN DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP STATUS HUKUM TERDAKWA TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 190/PID.SUS/2018/PN.SKT)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui mengenai kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak serta kesesuaian Penuntut Umum dalam memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 144 KUHAP jo 76 KUHP. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif.Hasil penelitian ini, diketahui bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 190/Pid.sus/2018/Pn.Skt menyatakan surat dakwaan batal demi hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Serta dalam memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan batal demi hukum, terhadap putusan perkara Nomor 190/Pid.Sus/2018/PN.Skt sesuai dengan Pasal 144 KUHAP dapat diajukan kembali meskipun perkara telah melalui pemeriksaan tahap pembuktian pokok perkara dan diputuskan di akhir persidangan, tidak melekat unsur nebis in idem, sehingga tidak sesuai Pasal 76 KUHP. Putusan surat dakwaan batal demi hukum karena belum memutus pokok perkaranya tidak termasuk nebis in idem dapat diperbaiki dan diajukan kembali sekali lagi oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri secepatnya.Terhadap putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, status Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan kecuali hakim menentukan lain.
Kata Kunci: dakwaan, batal demi hukum, asusila, anak, nebis in idem
ABSTRACTThe purpose of this study was to analyze and find out about the suitability of judges who stated that the indictment was null and void based on the provisions of Article 143 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code in cases of immoral crimes against children and the suitability of the Public Prosecutor in correcting and re-submitting the indictment to the District Court based on provisions Article 144 KUHAP joins 76 Criminal Code. The type of research that I use is normative legal research. The results of this study, it is known that the consideration of the District Court Judges in Decision Number 190/Pid..Sus/2018/PN.skt states that the indictment is null and void according to Article 143 paragraph (3) KUHAP. As well as in correcting and re-submitting the invalid letter by law, the case decision Number 190/Pid.Sus/2018/PN.Skt in accordance with Article 144 of the KUHAP can be resubmitted even though the case has gone through the examination of the principal evidence and decided at the end of the trial. not attached to the element nebis in idem, so it is not in accordance with Article 76 of the Criminal Code. Decisions of the indictment are null and void because they have not decided on the subject matter, not including nebis in idem, can be corrected and again submitted by the Public Prosecutor to the District Court as soon as possible. other.
Keyword : indictment are null and void, immoral, child, nebis in idemFull Text:
PDFReferences
Buku
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta:
Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014.Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Pernada Media Grup.
JURNAL
Dahriyanto Imani. 2016. Akibat Hukum J ika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim. Jounal Lex Crimen Vol 5,No 5, Edisi Juli. Hlm.28-36
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 190/Pid.Sus/2018/PN.Skt
Refbacks
- There are currently no refbacks.