PERNYATAAN NON EKSEKUTABEL OLEH PENGADILAN NEGERI TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE (STUDI PUTUSAN NOMOR: 652/PDT.G/2012/PN/JKT.SEL)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pernyataan non eksekutabel oleh pengadilan negeri terhadap putusan arbitrase (Studi Putusan Nomor: 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel). Penelitian ini adalah penelitian adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi pustaka. Pada hasil penelitian penulis menemukan bahwasanya pernyataan non eksekutabel terhadap putusan arbitrase Nomor: 397/V/ARB-BANI/2011 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Arbitrase. Hal ini dapat diketahui di dalam Pasal 44 Undang-Undang Arbitrase tidak mengatur dengan jelas konsekuensi hukum apabila majelis hakim melanggar ketentuan pasal tersebut. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa putusan non eksekutabel oleh pengadilan negeri Nomor: 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel terhadap putusan arbitrase Nomor: 397/V/ARB-BANI/2011 megakibatkan sengketa yang diputus oleh putusan arbitrase tersebut tidak memiliki kejelasan.
Kata Kunci: pernyataan non eksekutabel, putusan pengadilan negeri, dan putusan arbitrase.
ABSTRACT
The purpose of this study is to describe and review the problems regarding the non-executable statement by the district court on the arbitration award (Study of Decision Number: 652 / Pdt.G / 2012 / PN. Jkt.Sel). This study is a research that is descriptive normative legal research through a case approach. The types and sources of legal materials are primary and secondary legal materials with library study collection techniques. In the results of the study the authors found that the non-executable statement on arbitration decisions Number: 397 / V / ARB-BANI / 2011 is contrary to the provisions of the Arbitration Law. This can be known in Article 44 of the Arbitration Act does not clearly regulate the legal consequences if the panel of judges violates the provisions of the article. The results of this study also note that the non-executable verdict by the district court Number: 652 / Pdt.G / 2012 / PN.Jkt.Sel against the arbitration award Number: 397 / V / ARB-BANI / 2011 resulted in the dispute being decided by the arbitration award not have clarity.
Keywords: non-executable statements, district court decisions, and arbitral awards
Full Text:
PDFReferences
Buku
Erman Rajaguguk. 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Perihal Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nazarkhan Yasin. 2008. Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
R. Subekti. 1987. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta.
Thesis
Rendy Yunanda. 2017. “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Arbitrase Yang Oleh Putusan Mahkamah Agung Dinyatakan Tidak Dapat Dilaksanakan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 B/Pdt.Sus-Arbt/2016)”. Jambi: Universitas Jambi.
Artikel
Andi Lesmana, 2015. Batal Demi Hukum, Majalah Konstitusi Juni 2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.