MEMBEDAH FENOMENA HOMO SACER PADA PROSES PENYIDIKAN

Andini Ayu Pangestu

Abstract

ABSTRAK

Homo Sacer berasal dari bahasa Latin, kata homo yang berarti “manusia” dan kata sacer yang berarti  “suci dan terkutuk” atau dalam hukum Romawi disebut sebagai hominus sacri yang berarti mereka yang boleh dibunuh tanpa pembunuh yang dianggap sebagai pembunuh namun tidak boleh dikorbankan dalam ritual keagamaan, dengan demikian pada satu sisi mereka berada dalam ruang lingkup kedaulatan, namun pada sisi lain disingkirkan karena boleh untuk dibunuh tanpa sanksi pembunuhan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui potensi munculnya fenomena homo sacer ketika batasan waktu proses penyidikan tidak ada dan kondisi ideal atas permasalahan munculnya homo sacer dalam proses penyidikan. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sangat mungkin muncul fenomena homo sacer ketika tidak ada batasan waktu dalam proses penyidikan dan kondisi ideal atas permasalahan munculnya fenomena homo sacer dalam proses penyidikan adalah dengan memberikan batasan waktu dalam proses penyidikannya.

Kata kunci: homo sacer, proses penyidikan, hak asasi manusia

 

 

ABSTRACT

Homo Sacer comes from Latin, said homo which means "human" and the word sacer which means "holy and damned" or in Roman law called hominus sacri which means those who may be killed without murderers who are considered murderers but must not be sacrificed in rituals religious, thus on the one hand they are within the scope of sovereignty, but on the other hand are excluded because they may be killed without sanctions of murder. This legal research aims to determine the potential for the emergence of the homo sacer phenomenon when there is no time limit for the investigation process and find out the ideal conditions for the problem of the emergence of homo sacre in the investigation process. This legal research belonged to a normative legal research that was prescriptive using sources of legal material, either primary or secondary legal materials. Technique of collecting legal materials in this research is library research. The legal material analysis technique uses deductive syllogistic analysis techniques. Based on the results of the study it can be concluded that it is very possible to emergence the homo sacer phenomenon when there is no time limit in the investigation process and ideal conditions for the problem of the emergence of the homo sacer phenomenon in the investigation process is to provide a time limit in the investigation process.

Keywords: homo sacer, investigation process, human rights

Full Text:

PDF

References

Buku

Giorgio Agamben. 1998. Homo Sacer; Souvereign Power and Bare Life (edisi terjemahan oleh Daniel Heller-Roazen). California: Stanford University Press.

Jurnal

Muhammad Schinggyt Tryan P, dkk. 2016. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Peradilan Pidana”. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 4. Semarang: Universitas Diponegoro.

Suswantoro, dkk. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum Magnum Opus. Volume 1, Nomor 1. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.

Artikel, Makalah dan lain sebagainya

Rian Adhivira. 2015. Negara dan Produksi Manusia Telanjang : Membaca HAM melalui Giorgio Agamben.

Skripsi, Tesis dan Disertasi

Rian Adhivira Prabowo. 2015. Homo Sacer 1965: Perampasan Hak dan Pelampauan Atasnya. Tesis. Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum. Universitas Diponegoro. Semarang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.