KESESUAIAN ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE DENGAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2644 K/PID.SUS/2016)

Ali Akbar Maududi

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas judex factie dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 256 KUHAP junto Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian normative atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks yang ditulis oleh ahli hukum dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kesesuaian alasan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tindak pidana di bidang Informasi Transaksi dan Elektronik dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Informasi dan Transaksi Elektronik

 

ABSTRACT

This study aims to determine the suitability of the Public Prosecutor's cassation reasons against judex factie free decisions with Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, and the suitability of Supreme Court judgments to grant cassation and impose criminal charges against defendants of criminal offenses in the Information and Electronic Transactions field with Article 256 KUHAP junto Article 193 paragraph (1) KUHAP. This study is a normative or doctrinal study conducted by examining library materials consisting of primary legal materials, namely legislation and judicial decisions, and secondary legal materials, namely textbooks written by legal experts and legal journals. The results of this study explain that accordance the reason the Public Prosecutor submitted a cassation application in a criminal case in the Transaction and Electronic Information field with Article 253 paragraph (1) letters a of the Criminal Procedure Code.

Keywords: Cassation, Public Prosecutors, Information and Electronic Transactions

Full Text:

PDF

References

Buku

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.

Akil Mochtar. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Jurnal

Simamora, Janpatar. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas”. Jurnal Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia Vol. 7 No. 1. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2644 K/Pid.Sus/2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.