ANALISIS KEABSAHAN PROSES PENYIDIKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS DALAM PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN.Bms)

Alfian Dike Hermansyah

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas terhadap penetapan tersangka tindak pidana korupsi menurut ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, dapat disimpulkan bahwa keabsahan proses penyidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas sudah sah karena mempunyai dasar hukum dan telah sesuai dengan Pasal 284 Ayat (2) KUHAP jo. Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, akan tetapi dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Banyumas telah salah dalam menetapkan status Tersangka tehadap Pemohon praperadilan karena merupakan kesalahan administrasi yang seharusnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

Kata kunci : Praperadilan, penetapan tersangka, penyidikan

 

ABSTRACT

The purpose of this legal research is to understand the validity of the investigation process by Banyumas District Attorney’s Office on the determination of suspect of corruption in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code and Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor’s of the Republic of Indonesia. This legal research includes normative or doctrinal legal research that is prescriptive and applied in nature using legal material in the form of primary legal material and secondary legal material. Technique of collecting legal materials in this research is library study. Based on the results of this legal research, it can be concluded that the validity of the investigation process regarding the alleged criminal acts of corruption committed by the Banyumas District Attorney’s Office was legal because it had a legal basis and was in accordance with Article 284 Paragraph 2 of Criminal Procedure Code jo. Article 30 Paragraph 1 letter d of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor’s of the Republic of Indonesia, but in this case the Banyumas District Attorney’s Office has been wrong to determine the status of the suspect against the pretrial applicant because it was an administrative error that should have been carried out by the Government Internal Supervisors first.

Keywords : Pretrial, determination of suspect, investigation

Full Text:

PDF

References

Buku :

Iwan Anggoro Warsito. 2015. Pemeriksaan Pendahuluan dan Pra-Peradilan Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Yogyakarta : Pohon Cahaya

Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

M. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Jurnal :

Ely Kusumastuti. 2018. “Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan”. Jurnal Yuridika Volume. 3,. Nomor.1, Januari 2018. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Marfuatul Latifah. 2012. “Legalitas Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Negara Hukum Vol. 3 No. 1. Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undan-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

PUTUSAN

Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN.Bms

Refbacks

  • There are currently no refbacks.