ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM TELAAH KEKOSONGAN HUKUM PRAPENUNTUTAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang permasalahan hukum yang berkenaan dengan prapenuntutan pada konteks pengembalian berkas acara pemeriksaan oleh penuntut umum kepada penyidik dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kajian juga ditujukan pada solusi untuk mengatasi kekosongan hukum atas ketiadaan batas waktu penyempurnaan berkas acara pemeriksaan oleh penyidik pasca dikembalikan oleh penuntut umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Peneliti mengkaji dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip, dan dokumen maupun peraturan perundang-undangan serta hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme, yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor menjadi pengajuan premis minor, kemudian dari keduanya dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan hukum yang timbul berkenaan dengan prapenuntutan adalah tidak adanya batasan berapa kali arahan pengembalian Berkas Acara Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Penyidik untuk dilengkapi, sebab tidak ada batasan waktu yang jelas berapa lama harus segera dikembalikan kepada Penuntut Umum karena KUHAP tidak mengatur tentang hal ini. Untuk mencegah penegakan hukum yang berlarut-larut sehingga menyimpangi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat dtempuh dengan solusi yaitu adanya peningkatan intensitas koordinasi horizontal antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimulai sejak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dapat juga dengan menambah keterlibatan ahli atau akademisi dari universitas untuk membantu memberikan masukan dalam proses penyidikan.
Kata Kunci: Prapenuntutan, Penyidik, Penuntut Umum
ABSTRACT
This research aims to study legal issues concerning on pre-prosecution in the terms of official report of investigation return from public prosecutors to investigator related to Contante Justitie Principle. This research intended to solve the issue of legal vacuum due to the time limit of completion investigation official report by the investigator after it is returned by public prosecutors. This study aims to be a legal normative study. The kind of legal materials is primary and secondary legal material with collected by document study. The researcher studied books, journal article, archive, and the document or the regulations and any other things related to the issue. The data were analyzed by using syllogism deduction method namely a method which is based on the transition of proposed major proposition to be proposed minor proposition. Afterward, the conclusion is drawn from both propositions. This research aims to show that the issue relating to pre-prosecution is that there is no limitation of official report of investigation return by the investigator to complete in terms of number since there is no precise time limit in returning it to the public prosecutors due to imprecise regulation in Law of Criminal Procedure (KUHAP). To prevent the legal enforcement to be dragged on and violates the Contante Justitie Principle, the intensity of the coordination between the investigator and the public prosecutors needs to be increased and starts since the issuance of Notice Commencement of Investigation (SPDP). In addition, the intensity can also be increased by more involving the experts and university academics in order to assist provide input in process investigation.
Keywords: Pre-prosecution, Investigator, Public Prosecutor
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Packer, Herbert L. 1968. The Limit of The Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press.
Zikry, Ichsan dkk. 2016. Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang: Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapenuntutan di Indonesia sepanjang tahun 2012-2014. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta - MaPPI FHUI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Angela A. Supit. 2016. “Prapenuntutan Dalam Kuhap Dan Pengaruh Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesi”. Lex Crimen. Vol. V/No. 1/Jan/2016. Manado: UNSRAT.
Rajiv Budianto Achmad. 2015. “Proses Pelaksanaan Prapenuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Kuhap”. Lex Crimen. Vol. IV/No. 4/Juni/2015. Manado: UNSRAT.
Suswantoro, dkk. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum Magnus Opus. Volume I, Nomor 1, Agustus 2018. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Muhammad Rustamaji. 2019. Susur Galur Wewenang dan Tanggungjawab Presiden Dalam Sistem Peradilan (Telaah Teoretis Penegakan Hukum dan Keadilan). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret
http://poskotanews.com/2016/05/17/empat-kali-sudah-bolak-balik-berkas-jessica-dikembalikan/ diakses pada tanggal 6 April 2019 Pukul 19.55 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.