PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1507K/PID.SUS/2016)

Hanim Choirunnisa

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan Judex Factie dalam perkara perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1507K/Pid.Sus/2016 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum tersebut  dapat dibenarkan Judex Facti Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum membebaskan Terdakwa-Terdakwa dari semua dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum di Persidangan. Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi; Pertimbangan Hakim ; Putusan Bebas ; Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

ABSTRACT

This study examines the problem of the Cassation reason of Public Prosecutor against Judex Factie about proof error of Human Trafficking. This research is a normative law study which in nature is prespective. Sources of legal materials obtained from primary and secondary legal materials. Approach that usedin this legal writing is case study. The techniques used in collecting the legal material had been done be means of literature study. The legal materials that had been obtained then processed using the deductive syllogism method. Based on the results of the study it is known that the suitability of the Cassation reasons submitted by the Public Prosecutor in the Crime of Human Trafficking decided by the Supreme Court with the Decision Number 1507K / Pid.Sus / 2016 is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a KUHAP which basically states the reasons Cassation of the Public Prosecutor can be justified by Judex Facti. The District Court has wrongly applied the law to release the Defendants from all charges which are not in accordance with the legal facts in the Trial. So that the reasons for Cassation by the Public Prosecutor are in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a KUHAP.

Keywords: Cassation; Judge Considerations; Free Verdict; Crime of Human Trafficking

Full Text:

PDF

References

Buku:

Agus Santoso. 2012. Hukum Moral & Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahmud, Peter M. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, Jakarta.

Jurnal:

Agus Budi Susilo. 2016. “Pembatasan Hak Aaasi dan Konsekuensi Hukum bagi Pencari Keadilan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 5 Nomor 2. Jakarta: Sekertariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Monica Sara Konardi. 2017. “ Upaya Hukum Kasasi demi Kepentingan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat (IV);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012;

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1507 K/Pid.Sus/2016.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.