EFEKTIFITAS SEMA NOMOR 8 TAHUN 2011 SEBAGAI PERANGKAT PENYELEKSI PERKARA PIDANA DAN PEMBATAS PEMENUHAN HAK–HAK TERDAKWA
Abstract
ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebagai instrumen penyeleksi dalam perkara pidana, mengetahui pemenuhan hak–hak terdakwa jika adanya pembatasan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan perkara tidak memenuhi syarat diajukannya kasasi berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Untuk meneliti permasalahan tersebut penulis berusaha menganalisis Surat Tembusan Mahkahmah Agung Nomor 22/PANMUD.PIDANA/I/2018 dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 731/PID/2017/PT SBY dikaitkan dengan hukum acara pidana, dengan menggunakan kajian dari segi filosofis dan yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dan pembahasan penulisan hukum ini adalah Kedudukan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 berfungsi sebagai penyeleksi perkara pidana yang akan diajukan upaya hukum kasasi ataupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. SEMA Nomor 8 Tahun 2011 menjadi peraturan yang baku dan harus dijalankan. Pemenuhan hak-hak terdakwa dengan adanya pembatasan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 maka terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali jika perkara tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang telah diatur di dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Upaya hukum banding merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan.
Kata Kunci: SEMA Nomor 8 Tahun 2011, Hak–hak Terdakwa, Upaya Hukum
ABSTRACT
The purpose of writing this low is to know the position of SEMA Number 8 of 2011 as an instrument selection of criminal case, find out the fulfillment right of defendant if there are the limitasion of SEMA Number 8 of 2011.
The appeal cassasion application submitted by defendant wasn’t accepted by Makamah Agung because the case did not meet the requirements for filing an appeal based on SEMA Number 8 of 2011 about Cases that didn’t meet the requariments for cassation and reconsideration.
To research the case, the writer tries to analyze the copy letter of Supreme Court Number 22/PANMUD.PIDANA/I/2018 and the decision of Surabaya High Court Number 731/PID/2017/PT SBY is associated with criminal procedure law, using philosophical and juridical studies. The research methot used in this laws writing is normative legal research or known as doctrinal low, is this the research conducted by searching the library materials consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The result and discussion of laws writing is the Position of SEMA Number 8 of 2011 as a scriminal case selection that’s it will be filed for cassation or reconsideration to Supreme Court. SEMA Number 8 of 2011 is a standard rules and must be implemented. Fulfillment of the defendant rights by limitation in SEMA number 8 of 2011 the defendant or public prosecutor can not submit an appeal and review if the case does not meet the requirement or the rules forth in SEMA Number 8 of 2011. Appeals is the lat remedy that can be done.
Keywords: SEMA Number 8 Tahun 2011, Defendant’s rights, Legal effort
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Darwan Prinst, 1998. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.Henry P. Panggabean, 2001. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan.
Hutabarat Ramly. 1985. Persamaan di Hadapan Hukum (equality before the law) di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Maria Farida. 1998. Ilmu perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisus.
M. Hanafi Asmawie. 1992. Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Jakarta: Pradnya Pratama.
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
R. Soesilo. 1982. Hukum Acara Pidana, Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menuurut KUHAP bagi Penegak Hukum. Bogor: Politeia.
Jurnal
Bilryan Lumempouw. 2013. “Hak Terdakwa melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana”. Lex Crimen Vol. 2 Nomor. 3.
Irwan Adi Cahyadi. 2014. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya.
Julita Melissa Walukow. 2013. “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law bagi Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”. Lex et Societatis Vol. I No.1.
Sudarto. 1990. “Hukum Pidana I”. Jurnal Hukum Universitas Diponegoro.
Yuliandri. 2010. “Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi” Jurnal Hukum Universitas Andalas.
Perundang – Undangan
Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Surat Edaran Makamah Agung Nomor 8 Tahun 2011.
Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.