KAJIAN NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN TUNGGAL KORBAN INSES DALAM PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus/2016/PN.Byl

Mohamad Yossi Extrada

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pembuktian kesaksian tunggal korban inses dalam pembuktian pada perkara No.44/Pid.Sus/2016/PN.Byl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa apabila saksi tunggal korban inses memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua ataupun orang terdekatnya juga bisa disebut sebagai saksi dan telah sesuai dengan asas unnus testis nullus testis dimana standar minimal agar suatu saksi menjadi alat bukti adalah dua saksi.

 

Kata Kunci :Pembuktian, saksi tunggal, Inses.

 

 

ABSTRAK

 

This study aims to find out the value of proof of a single testimony of incest victims in proof in case No.44 / Pid.Sus / 2016 / PN.Byl. This study is a normative legal research that is prescriptive or applied with the case study approach. The sources of legal material used in this study are primary legal material and secondary legal material. The legal material collection technique used by the author is a document study or library study. The technique of analyzing legal material in this research is deduction with a syllogism method.

Based on the results of the research and discussion, it was concluded that if the single witness of the incest victim notified the defendant's actions to the parents or the uncovered person it could also be called a witness and in accordance with the principle of unnus testis nullus testis where the minimum standard for witnesses was two witnesses.

 

Keywords: Proof, single witness, Incest.

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Anshoruddin, H. 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Conztanzo, Mark. 2006. Aplikasi Psikologis dalam Sistem Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gilisen, John & Frits Gorle. 2009. Sejarah Hukum; Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.