UNSUR KESALAHAN DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige daad) PADA SENGEKTA LINGKUNGAN HIDUP (Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama dasar hakim dalam menolak dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah pada kasus kebakaran hutan da lahan di Kalimantan tengah serta pemenuhan unsur kesalahan dalam pasal 1365KUHPerdata yang digunakan sebagai dasar gugatan pada Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrument penelitian berupa Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode induktif.
Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK diadili dengan mekanisme citizen lawsuit dengan dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang mengacu pada unsur kesalahan, sedangkan Pasal 1366 KUHPerata mengacu pada unsur kelalaian. Kebakaran hutan merupakan bencana alam yang sering terjadi karena Indonesia merupakan berada di garis khatulistiwa serta Kalimantan Tengah mempunyai jenis tanah gambut yang mudah terbakar. sehingga penulis ingin meneliti unsur kesalahan serta dasar hakim dalam mengabulkan dan menolak perkara kebakaran hutan dan lahan yang termasuk dalam sengketa lingkungan hidup.
Kata Kunci: Citizen Lawsuit, Perbuatan Melawan Hukum, Kesalahan, Sengketa Lingkungan Hidup
ABSTRACT
This research describes and examines the problems, first the judge's basis in rejecting and granting lawsuits against the government in the case of land and forest fires in Central Kalimantan and fulfilling the element of error in article 1365 KUHPData which is used as the basis of the claim on Decision Number 118 / PDT.G / LH / 2016 / PN.PLK. This research is a descriptive normative study. Secondary data types include primary, secondary, tertiary legal materials. Data collection techniques used are library studies, research instruments in the form of Decision Number 118 / PDT.G / LH / 2016 / PN.PLK, then the analysis technique used is inductive method.
Decision Number 118 / PDT.G / LH / 2016 / PN.PLK is tried by the mechanism of a citizen lawsuit based on illegal acts. Law against 1365 KUHPerdata refers to the element of tort which article 1366 KUHPerdata refers to the element of negligence. Forest burn is a natural disaster that often occurs because Indonesia is located on the equator and Central Kalimantan has a type of flammable peat soil. so the author wants to examine the element of tort and the basis of judges in granting and dismissing cases of forest and land fires that are included in environmental disputes.
Keywords: Citizen Lawsuit, Unlawful Act, Tort, Environmental Disputes
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aan Effendi. 2012. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Bandung: Mandar Maju.
C Asser. 1991. Pedoman Untuk Mengkaji Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2012. Hukum Harta Kekayaan: Menurut Sistematika Kuhperdata dan Prkembanganya. Bandung: Refika Aditama
M Natsir Asnawi. 2016. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: UII Press.
M Yahya Harahap. 2013. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan, Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk
Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlkuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup;
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup
Kitab undang- undang hukum perdata (KUHPerdata).
Refbacks
- There are currently no refbacks.