KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/PDT.G/2016/PN.BDG)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai alasan hakim dalam memutuskan sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak pada putusan nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskritif melalui pendekatan studi kasus (case study), Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi dokumen. Pada hasil penelitian ini sita revindikasi memiliki 5 lima ketentuan atau parameter yang diatur dalam Pasal 226 HIR yaitu obyek benda bergerak barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat tanpa Hak Berdasar Jual-Beli Maupun Pinjam, Permintaannya harus diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri, Permintaannya dapat diajukan secara lisan atau tertulis, Barang tersebut harus di terangkan dengan seksama, terperinci. Pada hasil penelitian ditemukan bahwa majelis hakim telah memenuhi 4 ketentuan atau parameter dari permohonan sita revindikasi yakni barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat tanpa Hak Berdasar Jual-Beli Maupun Pinjam, Permintaannya harus diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri, Permintaannya dapat diajukan secara lisan atau tertulis, Barang tersebut harus di terangkan dengan seksama, terperinci, dan 1 parameter tidak terpenuhi yaitu benda bergerak. 4 ketentuan tersebut yang dijadikan alasan untuk mengabulkan permohonan sita revindikasi pada benda tidak bergerak.
Kata Kunci: Revindicatoirbeslag, alasan hakim
ABSTRACT
This study describes and examines the problems regarding the reason of the judge in deciding the revindicatoir beslag on immovable assests in the decision number 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. To obtain the results of the study, a descriptive normative study was employed through a case study approach from primary legal materials and secondary legal materials using the technique of document study collection. Based on the results of this study, the seizure has five provisions or parameters set out in Article 226 HIR, namely movable assests, the plaintiff’s assets taken by the defendant without sale and purchase or loan rights, the request must be applied to the Chair of District Court either in spoken or written form, the assets must be explained thoroughly and in detail. The research resultsfound that the panel of judges has fulfilled four provisions or parameters from the revindicatoir beslag, namely the plaintiff’s assets taken by the defendant without sale and purchase or loan rights, the request must be applied to the Chair of District Court, the request can be either in spoken or written form, the assets must be explained thoroughly and in detail, and one parameters not used are namely moveable assests. Those four provisions are used as an excuse to grant a request for revindicatoir beslag.
Keywords: Revindicatoir beslag, reasons for judges
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
M Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan.Penyitaan.Pembuktian.dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Ny. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2002
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,(Jakarta: Kencana, 2005
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2006
Jurnal
Yosef M Monteiro. 2007. “Putusan Hakim DalamPenegakanHukum di Indonesia”, Jurnal Pro Justisia, Volume 25 Nomor 2
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata);
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan
Putusan Nomor: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Refbacks
- There are currently no refbacks.