TELAAH SOLUSI PROSES PENYIDIKAN ATAS PEMBATALAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI DAMPAK DARI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN (SUATU DIALEKTIKA PARA AHLI HUKUM PIDANA FORMIL)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dialektika para ahli pidana formil dalam merespon fenomena hukum mengenai pembatalan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana kemudian solusi proses penyidikan atas fenomena tersebut sebagai dampak adanya perluasan cakupan Pasal 77 KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif / doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen hukum melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa perluasan pasal 77 KUHAP telah menimbulkan polarisasi pemikiran dikalangan para ahli hukum pidana formil. Hal ini juga berdampak pula pada masifnya permohonan praperadilan yang diikuti dengan pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan. Atas permasalahan tersebut kemudian solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan penyidikan ulang dengan memperhatikan prosedur hukum acara berbasis pembuktian yang akurat.
Kata Kunci : KUHAP, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Solusi Penyidikan
ABSTRACT
This study aims to determine the dialectic of formal criminal experts in responding to legal phenomena regarding the cancellation of the designation of suspects as objects of pretrial, as well as how the solution to the investigation process for this phenomenon has the effect of expanding the scope of Article 77 of the KUHAP. 21 / PUU-XII / 2014. This research is a normative / doctrinal legal research that is prescriptive with a statue approach. This study uses the types of primary and secondary legal materials with the technique of collecting legal materials in the form of study of legal documents through legislation. Based on this research, it can be seen that the expansion of article 77 of the Criminal Procedure Code has led to the polarization of thought among formal criminal law experts. This also affected the massive pretrial application followed by the cancellation of the suspect's status by the pretrial judge. For the problem then the solution that can be done is to conduct a re-investigation by paying attention to accurate evidence-based procedural legal procedures.
Keywords: Criminal Procedure Code, Pretrial, Determination of Suspects, Investigation Solutions
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
M Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup
Artikel dan Jurnal
Komariah Emong Sapardjaja. 2015. “Kajian Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2, No. 1
Muhammad Rustamaji. 2016. “Simulacra Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Ingsutan Kewenangan Praperadilan”. Jurnal Yustisia. Vol 5, No. 2
Muntaha. 2017. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Mimbar Hukum. Vol 29, No. 3
Rahmad Riyan Choiruddin,dkk 2016. “Tinjauan Yuridis Penetapan Status Tersangka Sebagai Perluasan Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Diponegoro Law Review. Vol. 5, No.2
Makalah
Muhammad Rustamaji. 2015. Memetakan Dampak Perluasan Cakupam Praperadilan dalam Teori dan Praktek. Makalah In House Training Kejaksaan Negeri Wonogiri
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel;
Pustaka Maya
Aji Prasetyo. (06/12/17). Ne Bis In Idem Praperadilan, Begini Penjelasan Ahli.(Online). Diambil 12 Maret 2019, dari http://hukumonline.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.