PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA

Erna Ngamilatus Sholihah & Bambang Santoso

Abstract

 

ABSTRAK

 

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Praperadilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus perkara Praperadilan dalam Putusan Nomor 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. 

            Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa,  Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO menggunakan alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah berhasil dibuktikan, jawaban yang diberikan oleh Termohon serta Putusan Praperadilan sebelumnya untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan yang ketiga kalinya ini sehingga Hakim mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan. Terhadap permohonan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti bukti kerugian secara nyata yang dapat dipertanggung jawabkan hakim menolak permohonan tersebut.

 

Kata kunci: praperadilan, penetapan tersangka, pertimbangan hakim.

 

ABSTRACT

 

               This study aims to find out the suitability of the reasons for filing a pretrial with the Criminal Procedure Code and Judgment of the Gorontalo District Court in examining and deciding pretrial cases in Decision Number 11 / Pid.Pra Peradilan / 2016 / PN.GTO.This research was a descriptive normative study. Legal material collection techniques used the literature study method.      

               Based on the results of this study it can be concluded that, Gorontalo District Court Judges in examining and deciding based on pretrial Decisions Number: 11 / Pid.Pra Peradilan / 2016 / PN.GTO use the reasons submitted by the Petitioners as stipulated in the Criminal Code Procedures (KUHAP) and has been successfully proven, answers given by the Respondent and previous Pre-Judicial Decisions to examine and decide on the pretrial case the third time so that the Judge grants some of the applications submitted. For applications that cannot be verified, such as evidence of actual loss that can be justified, the judge rejects the request.

 

Keyword: pretrial, determination of suspects, judges’s consideration

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawai Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana kontemporer. Jakarta: Citra Aditya.

Jurnal

Muntaha.2017. “Pengaturan Praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.” Mimbar hukum. Volume 29. Nomor 3. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Maesa Plangiten. 2013. “Fungsi dan Wewenang Lembaga Prapradilan dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Lex Crimen. Volume 2. Nomor 6. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Nurhanifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 66. Aceh: Universitas Syah Kuala.

Putusan

Putusan Nomor 11/ Pid Pra Peradilan/216/PN.GTO

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.