ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEDUDUKAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SEBAGAI TERMOHON DALAM PUTUSAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim terhadap kedudukan BANI sebagai termohon dalam putusan pembatalan putusan arbitrase. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bahan hukum primer (Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 163/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT. PST, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 132/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST, Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 490/PDT.G/2010/PN.JKT.Sel., UU Arbitrase, UU Kekuasaan Kehakiman, RBG, RV, HIR) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah, skripsi, artikel). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknis analisis yang dilakukan oleh penulis adalah silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim pada ketiga putusan yang menjadi bahan hukum primer sama sekali tidak memberikan penjelasan bahwa apabila unsur-unsur Pasal 70 UU Arbitrase tentang alasan-alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase terbukti, apakah lantas menjadi tanggungjawab BANI. Pihak penggugat serta majelis hakim tidak mempertimbangkan mengenai apakah BANI melakukan perbuatan yang tidak beritikad baik selama proses persidangan. Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU Arbitrase BANI hanya dapat digugat apabila terbukti adanya itikad tidak baik.
Kata Kunci: BANI, Arbitrase, Pembatalan
ABSTRACT
This article aims to find out about Judge’s consideration of BANI’s legal standing as defendant in cancellation of an arbitration award. This legal research is a normative legal research with the prescriptive characteristic. Research approach used by writer in this research is case approach. Source of research data are primary legal materials (Decision of the Central Jakarta District Court Number: 163/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST., Decision of the Central Jakarta District Court Number: 132/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST., Decision of the South Jakarta District Court Number: 490/PDT.G/2010/PN.JKT.Sel., Arbitration Law, Judicial Power Law, RBG, RV, HIR) and secondary legal materials (books, journals, papers, thesis, article). The technique of collecting legal materials used in this research is document study (literature study). Analytical technique used by writer is deductive sylogism. The results of the study indicate that The Judge’s consideration on the three decisions which are the primary legal material does not provide an explanation of that if the elements of article 70 of the arbitration law concerning the reasons for submitting the cancellation of the arbitration award are proven, is it then the responsibility of BANI.. The Plaintiff and the Panel of Judges did not consider whether BANI had committed an act which did not have good faith during the trial process. That as regulated in Article 21 of The Arbitration Law, BANI can only be sued if it is proven that there is bad faith.
Keywords: BANI, Arbitration, Cancellation.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Laila M. Rasyid dan Herinawati.2015. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe:Unimal Press
M. Husseyn Umar. 2013. BANI dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
M.Khoidin. 2017. Hukum Arbitrase Bidang Perdata (Eksistensi, Pengaturan dan Praktik). Surabaya: LaksBang PRESSindo.
Jurnal
Rai Mantili dan Samantha Aulia Lubis. 2017. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik”. Jurnal Hukum Acara Perdata. Volume 3. Nomor. 1.Januari – Juni 2017. Surabaya: Universitas Airlangga Press.)
Tri Ariprabowo dam R. Nazriyah. 2017.”Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014”. Jurnal konstitusi.Volume 14. Nomor 4. Desember 2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Juni 1971 Nomor 305K/Sip/1971
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Laila M. Rasyid dan Herinawati.2015. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe:Unimal Press
M. Husseyn Umar. 2013. BANI dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
M.Khoidin. 2017. Hukum Arbitrase Bidang Perdata (Eksistensi, Pengaturan dan Praktik). Surabaya: LaksBang PRESSindo.
Jurnal
Rai Mantili dan Samantha Aulia Lubis. 2017. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik”. Jurnal Hukum Acara Perdata. Volume 3. Nomor. 1.Januari – Juni 2017. Surabaya: Universitas Airlangga Press.)
Tri Ariprabowo dam R. Nazriyah. 2017.”Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014”. Jurnal konstitusi.Volume 14. Nomor 4. Desember 2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Juni 1971 Nomor 305K/Sip/1971
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.