TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM KARENA JUDEX FACTI MENILAI TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT SEBAGAI PERKARA PERDATA

Eric Guntur Surya Amijaya

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Pasal 253 ayat (1) KUHAP dengan alasan kasasi penuntut umum yang berargumen bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga memutus perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan kesesuaian Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum judex facti salah menerapkan hukum perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kemudian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi penuntut umum dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan

 

ABSTRACT

 

This study aims to determine suitability of Article 253 paragraph (1) Criminal Code on the grounds of cassation prosecutor argued that Judex facti misapplied the law thus breaking the defendant is proven but not a criminal offense and to release the accused from all charges and suitability of Article 255 paragraph (1) in conjunction with Article 193 paragraph (1) criminal Procedure Code with the consideration of Supreme Court granted the appeal grounds Public Prosecutor and declare the defendant guilty of criminal fraud is continuing. Legal research is a normative legal research prescriptive or applied with a case study approach. Sources of legal materials used in this research is the primary legal materials and secondary law. Legal materials collection techniques used by the author is the study of documents or literature studies. Mechanical analysis of legal materials in this research is the deduction by syllogism method.

Based on the results of research and discussion resulted in the conclusion that the reason for cassation prosecutor judex facti defendant misapplied the law proved but not a criminal offense and to release the accused from all charges in accordance with Article 253 paragraph (1) Criminal Procedure Code. Then consideration of Supreme Court granted the appeal grounds prosecutor and stated the defendant guilty of criminal fraud is continued in accordance with the provisions of Article 255 paragraph (1) in conjunction with Article 193 paragraph (1) Criminal Procedure Code.

Keywords : Cassation, Judex facti, Supreme Court, Fraud

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Harun M. Husein. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Prenada Media Group.

R. Atang Ranoemihardjo. 1976. Hukum Acara Pidana. Bandung : Tarsito.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktori Putusan MA Nomor 1375 K/Pid/2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.