KAJIAN ATAS ADANYA NOVUM SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/pid/2016)
Abstract
ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan mengenai Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa ini diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa alasan ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No.07/Pid.B/2013/PN.GS tanggal 21 Mei 2013. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru (novum) ,agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam Hukum Acara Pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana.
Kata Kunci: Peninjauan kembali, Ahli waris, Keadilan
ABSTRAK
Judicial review is the final remedy proposed by convicted person or his heirs. But in criminal justice practices in Indonesia, remedy reconsideration may be filed by the Public Prosecutor. This is because in Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code does not regulate the prohibition on the Public Prosecutor to submit a review. Supreme Court decision allowed for the Public Prosecutor to submit a review. The purpose of this study was to analyze the reasons for the heirs accompanied by legal counsel to submit a review of the death sentence in the Gunung Sitoli District No. 07 / Pid.B / 2013 / PN.GS on 21 May 2013. The results showed that the heirs who were accompanied by a legal counsel submitted a review due to the new evidence (novum),some assurance of certainty and justice in the Criminal Law of event, it is necessary to pay attention to the rights of convicted person.
Key Words: Judicial review, Heir, Justice
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Atmasasmita, Romli, 2010.Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chazawi,Adam.2011.Percobaan & Penyertaan Bagian 3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mahmud,Peter M.2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup.
Mertokusumo,Sudikno dan A. Pitlo.1993.Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti
Sidabutar,Mangasa.2001. Hak Terdakwa, Terpidana, Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal/Makalah/Artikel Ilmiah:
Harsanto,Adi.2017.Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.Jurnal Katalogis.Volume 5,No.3.
Hopperton,Robert J.1997. Standards Of Judicial Review In Supreme Court Land Use Opinions: A Taxonomy, An Analytical,Framework And A Synthesis
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 butir 11
Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/pid/2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.