ANALISIS PEMERIKSAAN TERHADAP TERDAKWA BERUMUR DUAPULUH TAHUN DENGAN ACARA PIDANA ANAK DALAM PERKARA SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai analisis pemeriksaan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 20 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi bahwa anak yang belum berumur 18 tahun melakukan tindak pidana, maka dapat diajukan di peradilan anak sebelum mencapai umur 21 tahun, sehingga hakim memutus perkara yang dilakukan oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum telah sesuai dengan batas umur pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Kata Kunci: Acara Pidana Anak, Perlindungan Anak, Anak yang Berkonflik dengan Hukum
ABSTRACT
This study examines the problems regarding the analysis of examinations and considerations of Judges in making decisions on Children Conflicting with the Law based on Article 183 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 20 of the Child Criminal Justice System Law restricts that a child who is not 18 years old commits a crime, can be filed in a juvenile court before reaching the age of 21, so that the judge decides a case committed by a Child Conflicting with the Law in accordance in the Juvenile Justice System Act.
Keywords: Child Criminal Events, Child Protection, Children in Conflict with Law
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Paulus Hadisuprapto. 2008. Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Bandung: Bayumedia Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaha Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak- Hak Anak
Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Byl
Refbacks
- There are currently no refbacks.