ARGUMENTASI KASASI TERDAKWA ATAS KEALPAAN JUDEX FACTI DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA NARKOTIKA

Ariyanto Dwi Prasetyo

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Terdakwa terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 708/PID.SUS/2016/PT SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.Byw dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dalam penelititan ini menggunakan silogisme melalui pola pemikiran deduktif serta pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah dengan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa argumentasi Kasasi Terdakwa telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiil sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan mengadili tidak sesuai dengan undang-undang. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Judex Facti serta mengadili sendiri Terdakwa menyatakan Terdakwa Novianto bin Sahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) jo. 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika

ABSTRACT

 

This research aimed to find out the defendant’s argumentation to appeal to Supreme Court against judex facti verdict of Surabaya Provincial Court Number 708/PID.SUS/2016/PT SBY confirming the Banyuwangi District Court’s Verdict Number 299/Pid.Sus/2016/PN.Byw in deciding on methamphetamine type of 1st class drug abuse criminal case and the Supreme Court’s rationale in granting the Defendant’s application for appeal to Supreme Court and trialing it again corresponding to the Code of Criminal Procedure (KUHAP). The research method employed was normative law research. The law material source used consisted of primary and secondary law material, while technique of analyzing law material used was syllogism with deductive thinking pattern and the research approach used was case approach. Considering the result of research conducted, it can be seen that the Defendant’s argumentation to appeal to Supreme Court has met both formal and material conditions corresponding to Article 253 clause (1) of KUHAP stating that Judex Facti in examining and deciding on drug abuse case has not applied the law duly and not trialed according to the law. The Supreme Court’s rationale to grant the Defendant’s application for appealing to the Supreme Court and to void the Judex Facti’s decision, and to trial the Defendant itself states that the Defendant (Novianto bin Sahlan) has been evidently, legally, and surely guilty for committing the crime “without the right or unlawfully owning, storing, mastering, or providing the non-plant 1st class narcotic and sentenced the Defendant with 4 (four) year imprisonment and fine of IDR 800,000,000.00 (eight hundred millions rupiah) with the provision that if the fine is not paid, it will be replaced with 3 (three) month-imprisonment; it has been consistent with Article 255 clause (1) jo. 193 clause (1) of KUHAP.  

Keywords: Appeal to Supreme Court, Judex Facti, Narcotic Crime

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Simamora, Janpatar. 2014. “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14, No. 3 September 2014. Purwokerto: FH Unsoed.

Artikel dari internet

(http://www.bnn.go.id/_multimedia/document/20180508/BUKU_HASIL_LIT_2017.pdf).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.