PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN

Lia Novemza

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pergantian jenis kelamin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.

            Perlindungan HAM atas pergantian jenis kelamin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan yurisprudensi (Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 517/Pdt.P/2012/PN.Yk, Penetapan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 54/Pdt.P/2015/PN.Byl, dan Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.P/PN.Ung). Hakim melalui Interpretasi Otentik mengabulkan permohonan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt tentang pergantian jenis kelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

 

Kata kunci: pergantian jenis kelamin, Hak Asasi Manusia.

ABSTRACT

This study aims to determine the protection of human rights for sex-change application. This research was a descriptive normative with a case study. Legal material collection techniques used the literature study method.

Human rights protection for sex change is enacted in the Constitution of the Republic of Indonesia 1945, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 13, Article 14, Article 15, and Article 16 Civil Code (Civil Code), Law Number 23 of 2006 Jo. Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration, Presidential Regulation Number 25 of 2008 concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration, and jurisprudence (Decision of Yogyakarta District Court Number 517/Pdt.P/2012/PN.Yk, Decision of Boyolali District Court Number 54/Pdt.P/2015/PN.Byl, and Decision of Ungaran District Court Number 518/Pdt.P/PN.Ung). Judges, through Authentic Interpretation, grant the application Number 87/Pdt.P/2016/PN. Skt concerning sex change based on consideration under the law, consideration of medical aspects, and consideration of the facts at the trial.

Keyword: sex change, human rights.

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

M. Natsir Asnawi. 2016. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: UII Press.

Jurnal

Barmawi dan Miftahus Silmi. 2016. “Identifikasi Penyebab Transgender Pada Waria di Banda Aceh”. Jurnal Psikoislamedia. Volume 1 Nomor 2, Oktober 2016. Banda Aceh: UIN Ar Raniry dan Universitas Muhammadiyah Aceh.

Marina Kurniawati, Herni Widanarti, dan Aminah. 2017. “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung”. Diponegoro Law Journal. Volume 6, Nomor 2. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rr. Siti Kurnia Widiastuti, Farsijana Adeney Risakotta, dan Siti Syamsiyatun. 2016. “Problem-Problem Minoritas Transgender Dalam Kehidupan Sosial Beragama”. Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial. Volume 10 Nomor 2, Juli 2016. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sitti Mawar, 2016. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum”. Jurnal Justisia. Volume 1 Nomor 3, Desember 2016. Banda Aceh: UIN Ar Raniry.

Sri Saraswati. 2016. “Strategi Camp Dalam Novel Hiding My Candy Karya Lady Chablis”. Jurnal Poetika. Volume 4 Nomor 1, Juli 2016. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Putusan

Penetapan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.