MODALITAS HAKIM PROGRESIF

Yordan Elang Mulya Lesmana

Abstract

Abstrak

 

Penelitian ini diawali dengan kekhawatiran penulis terkait dengan sistem peradilan di Indonesia, yang dalam upayanya untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum berbasiskan hukum postitif. Spektrum hukum positif akan menafikan peran hakim hingga hakim hanya dijadikan sebagai corong undang-undang. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya bertujuan sosial, membela dan melindungi kepentingan warga Negara, apabila suatu teks hukum ditemukan berlawanan dengan tujuan sosial maka teks hukum harus dibaca dalam konteks substansi norma yang berhaluan sosial, rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga Negara. Ini merupakan upaya pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif. Aliran hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Kata Kunci: Hakim, Hukum Positif, Hukum Progresif.

Full Text:

PDF

References

Buku

Ahmad Ali, keterpurukan hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Nonsistematik. Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaaan Kehakiman Indonesia, Cetakan Ke-1, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Eugene C. Gerhart dalam Curzon, L.B., Jurisprudence, Macdonald & Evan Ltd, Estover, Plymouth, 1979.

Hasbie As-Shiddiqie, Falsafah Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, Tahun 1974.

Mark Constanzo, 2008, Aplikasi Psikologi Dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Cetakan II.

Muhammad Rustamaji, Pilar-pilar Hukum Progresif Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo,Thafa Media, 2017.

Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Progresif, Kencana, Jakarta.

Riko S.S., Permainan Bahasa Ludwig Wittgenstein, Bidik Phronesis Publising, Jakarta 2011.

Satjipto Rahardjo, Hukum sebagai Teks dan Perilaku dalam Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010.

Shidarta, ‘Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal dalam Buku/Tulisan bersama Satjipto Rahardjo dan Hukum Progressif, Urgensi dan Kritik. (Jakarta: Epistema Institute, HuMa, 2011).

Jurnal

Helmi, A. F., 1997, Aspek Psikologis Penuntut Umum Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Psikologika, No. 3 tahun II.

Jajang Cardidi, 2014, Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim dan Perannya untuk Putusan (Vonis) Pidana, Dalam E-Journal Graduate UNPAR, Vol. 1, No.2.

Probowati, Y., dan Sugiyanto, 1997, Peranan Etnik dan Daya Tarik Wajah Terdakwa Terhadap Putusan Hakim, Jurnal Anima, Vol.XII. No. 47.

Wendell C. Tombaugh, My Kind of Jugde, dalam special Problems in the judicial fiction, National Collage of State Trial Judges, Reno, Nevada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

UU No.4 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Pustaka Maya

.http://www.kamusbesar.com/9861/eksesif. (diakses pada tanggal 10-08-2018 pukul 22.00 WIB)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.