ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MEMBEBASKAN TERDAKWA DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 237 K/MIL/2016)

Yoga Bagas Gilang Pratama

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 237 K/MIL/2016 dimana dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa tidak terbukti atas kepemilikan ekstasi dalam perkara Narkotika. Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen atau studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang menganggap terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum pada pengadilan tingkat pertama karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Selanjutnya dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menganggap terjadi kesalahan pada pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian.

Kata Kunci : Narkotika, Mahkamah Agung, Terdakwa

 

ABSTRACT

 

               This research aims to examine the Judgment of the Supreme Court of Indonesia in Case Number 237 K/MIL/2016. In this case, the Judge decide the defendant is not guilty in narcotics case. This research is also a normative or doctrinal study with prescriptive and applied properties. The type of data used is secondary data with the technique of collecting legal materials used by the author is by document studies or library studies conducted by collecting legal materials both primary and secondary, then read, studied and analyzed to answer the legal issues as supporters in research. The result of this research is the analysis of Judge's law consideration which is asume that an error has occurred on first court level because it does not pay attention to the facts on the court. Furthermore,  in the judgment the judge is asume an error has occurred on first court level in applying the correct law, because it does not pay attention to the fact on the court and witness statement are not appropriate.

 

Keywords : Narcotics, Supreme Court, Defendant

Full Text:

PDF

References

Buku

Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta:

Andi Hamzah, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta. 2001.

Andi Hamzah, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana (Edisi Revisi), Jakarta, Ghalia, 2008.

Apeldoorn, Van. 2004, Pengantar Ilmu Hukum, CV Pradnya Paramitha, Jakarta.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHM- PTHM, 1982),

Koentjoroningrat, 1993, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Moch. Faisal Salam, 1994. Peradilan Militer Indonesia. Mandar Maju Bandung

_________________ 2006, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Jurnal

Setiaji, Himawan. 2014. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Sanksi Pidana Bagi Pecandu Narkoba Residivis”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Widayati, Lidya Suryani. 2015. “Ultimum Remidium dalam Bidang Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.1. Vol. 22 Januari 2015: 1 – 24

The Law Reform Commission.1991. Consultation Paper on The Civil Law of Defamation Ardilaun Centre. Ireland.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.