ANALISIS ONTOEREKENINGSVATBAARHEID DALAM TINDAK PIDANA INSUBORDINASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/MIL/2017)

Willfried Ariadewa

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ontoerekeningsvatbaarheid seabgai dasar dalam pertimbangan Mahkamah Agung mengadili tindak pidana insubordinasi disesuaikan dengan ketentuan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, ontoerekeningsvatbaarheid atau disebut juga sebagai ketidakmampuan bertanggungjawab secara hukum yang diakibatkan oleh gangguan kejiawaan atau tidak sempurna akalnya. Pengaturan perihal ketentuan tersebut termuat dalam rumusan Pasal 44 KUHP yang kemudian dalam kasus yang penulis teliti, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya mengadili tindak pidana insubordinasi dengan dasar ontoerekeningsvatbaarheid berpedoman pada keterangan saksi ahli yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa dari tanggal 30 April 2016 sampai tanggal 9 Mei 2016 diketahui jika Terdakwa mengalami “gangguan jiwa dengan diagnosis gangguan psikotik akut dan sementara lainnya”, yaitu suatu gangguan jiwa yang berlangsung singkat. Atas dasar ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis yang pada pokoknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa. Oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 Jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 44 Ayat (1) KUHP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Insubordinasi.
ABSTRACT
This study aims to find out the onerekeningsvatbaarheid as a basis in the consideration of the Supreme Court to adjudicate insubordinated criminal acts in accordance with the provisions of positive law. The research method used is normative legal research. The approach used is a law approach and a case approach. The sources of legal material used are primary and secondary legal materials. Based on the results of research conducted by the author, onerekeningsvatbaarheid or also referred to as the incapability of being legally responsible due to mental disorder or imperfect reason. The regulation regarding the provisions contained in the formulation of Article 44 of the Criminal Code which later in the case that the author carefully examined, the Supreme Court in its judgment tried the criminal act of onerekeningsvatbaarheid based on the statement of expert witnesses who concluded the results of the examination of the Defendant from 30 April 2016 to 9 May 2016 is known if the Defendant experiences a "mental disorder with a diagnosis of acute and other psychotic disorders", which is a short mental disorder. On the basis of these provisions, the Supreme Court handed
Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret
down a verdict which essentially dropped the verdict from all legal claims against the Defendant. Therefore, the consideration of the Supreme Court is in accordance with the provisions of Article 243 Jo Article 189 paragraph (1) of Law Number 31 of 1997 concerning Military Court jo Article 44 Paragraph (1) of the Criminal Code.
Keywords: Cassation, Considerations, Insubordination Crime.

Full Text:

PDF

References

Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Presda.

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chairul Huda. 2013. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Renika Cipta.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulya Sumaperwata. 2007. Hukum Acara Peradilan Militer. Bandung: Alumnus Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada.

Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah. 2011. Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Muhammad Ishar Helmi. 2013. “Penerapan Azas „Equality before the Law‟ Dalam Sistem Peradilan Militer.” Jurnal Cita Hukum, Volume I, Nomor 2, Desember 2013. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 60-K/PM I-05/AD/X/2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/MIL/2017.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana Militer disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.