TINJAUAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA (Studi Putusan Nomor : 2406/Pid.B/2014/PN.SBY)

Rizky Yanuar

Abstract

ABSTRAK

            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi verbalisan. Metode penelitian yang digubakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan pada hasil dan pembahasan maka diketahui saksi verbalisan adalah saksi penyidik yang berfungsi untuk menguji bantahan terdakwa atas kebenaran Pada dasarnya keterangan saksi verbalisan belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun peraturan lain perundang-undangan lainnya di Indonesia. Dalam praktik hukum acara pidana, keberadaan saksi verbalisan banyak ditemui.Penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan untuk membuktikan kesalahan terdakwa yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika di Surabaya.Tujuan dari pembuktian yaitu memberi kepastian pada hakim tentang adanya suatu peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sehingga dapat dijadikan dasar dalam menjatuhkan putusan hakim kepada terdakwa tentang bersalah atau tidaknya sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum. Saksi hadir di persidangan, sehingga kesaksian diberikan secara langsung di persidangan, yang berarti bahwa keterangan saksi yang berisi tentang apa yang saksi dengar,melihat ,dan dialami sendiri mengenai suatu peristiwa pidana baru bernilai sebagai alat bukti

Kata Kunci : Kesaksian Penyidik Polri, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana

        Narkotika

 

                                                ABSTRACT

The purpose of this paper is to find out strength of verifying witnesses verbally. The research method using normative research method, Based on result and discussion it is known verbalisan witnesses is investigative witnesses who function to test the defendant’s rebuttal to the truth. Basically the testimony of the verbalisan witnesses has not been regulated in Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law or other regulations in Indonesia. However, in the practice of criminal procedural law, the existence of verbal witnesses is common. The prosecutor presents a witness verbally to prove the defendant's mistake which is expected to be taken into consideration by the judge in deciding the case of narcotics crime in Surabaya. actions committed by a person so that it can be used as a basis for dropping a judge's decision on the defendant regarding guilt or not as charged by the public prosecutor.Witnesses were present at the court,so the testimony was given directly in court which meant that the witnesses testimony regarding what the witnesses heard, saw, and experienced by himself regarding a new criminal event was valuable as evidence.

 

Keyword : Evidence Investigators Police, Vindication, Narcotics crime

Full Text:

PDF

References

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika: 2009

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti: 2000

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana

Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Teantang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.