ARGUMENTASI PENUNTUT UMUM TERHADAP KESALAHAN HAKIM PENGADILAN TINGGI AMBON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN TUNTUTAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum terhadap kesalahan Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidak mempertimbangkan tuntutan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti khususnya dalam tindak pidana korupsi adalah wajib untuk dilakukan demi mengembalikan aset-aset negara yang telah dirampas sebelumnya. Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut pengembalian aset berupa uang pengganti sebesar Rp1.034.000.000,00 (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sesuai dengan jumlah kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa.
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tentang penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidak mempertimbangkan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan hanya menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp41.062.500,00 (empat puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang jauh lebih rendah dari nilai kerugian yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa.
Kata Kunci : Kesalahan Hakim, Pidana Tambahan, Korupsi
ABSTRACT
This research aimed to find out the compatibility of Public Prosecutor’s argumentation against Ambon Provincial Court Judge’s mistake for not deliberating the criminal prosecution for additional reimbursement in corruption crime to Article 18 clause (1) letter b of Law Number 31 of 1999 as amended and added with Law Number 20 of 2001 about Corruption Crime Eradication. Additional punishment constituting the payment of reimbursement particularly in corruption crime should be done compulsorily for returning the state’s assets seized previously. Public Prosecutor in this case demanded for the return of asset in the form of reimbursement of IDR 1,034,000,000.00 (One billion and thirty four millions rupiah) corresponding to the total loss resulting by the Defendant to the State.
200
The verdict of the High Court of Ambon concerning the adjudication of additional crime in the form of replacement payment is not in accordance with Article 18 clause (1) letter b of Law Number 20 Year 2001 regarding Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption which states that the payment of money substitute the amount as much as the property obtained from the criminal act of corruption.
Considering the result of research, it could be found that Ambon Provincial Court’s Judge did not deliberate the Public Prosecutor’s criminal prosecution by sentencing only additional reimbursement of IDR 41,062.500.00 (forty one millions and sixty two thousands and five hundreds rupiah) far below the total loss generated by the Defendant.
Keywords: Judge’s Mistake, Additional Punishment, Corruption
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 317 K/Pid.Sus/2017.
Adami Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.
Barda Nawawi Arief dan Muladi. 1998. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Djoko Sumaryanto. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mien Rukmini. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.