PENGAJUAN KASASI TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS PERKARA PENIPUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017)

Nanang Prayoga

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui kesesuaian Alasan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Manado. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Kasasi adalah Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, dan alasan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan pasal tersebut karena Judec Facti tingkat kedua telah tidak cermat dalam memahami dan mempelajari berkas-berkas perkara sehingga mengakibatkan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, karena apa yang diperintahkan dalam pasal-pasal yang berkaitan telah terpenuhi. Pasal yang digunakan dalam menilai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara lain Pasal 253 ayat (1), Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Alasan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Penipuan

 

ABSTRACT

               This research aims to find out the suitability of the Defendant's Cassation Appeal and the legal reasoning of Supreme Court in deciding the case in the Supreme Court Verdict Number 342 K/Pid/2017. The research method used is normative legal research is prescriptive and applied. The result of this research revealed that the Defendant filed an appeal against the Manado High Court verdict. The legal basis used by the Defendant in appealing the Cassation is Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure, that the rule of law is not applied or applied is not as it should be, and the Defendant’s Cassation reason has been in accordance with the article because the second level Judec Facti has not been careful in understanding and studying the case files resulting in the law not being properly implemented, as mentioned in Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure. The Legal Reasoning of Supreme Court in deciding cases have been in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code, because what is ordered in the related articles has been fulfilled. Article used in judging the appropriateness of the Legal Reasoning of Supreme Court in deciding cases is Article 253 paragraph (1), Article 254, Article 255, and Article 256 of the Criminal Code Procedure. Keywords: Cassation, Cassation Appeal, Legal Reasoning, Fraud

Full Text:

PDF

References

Anwar, Moch. 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) jilid I. Bandung: Citra Aditya Bhakti

J.C.T. Simorangkir, dkk. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F., Lamintang Theo. 2010. Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Permada Media Group

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.