KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS PERKARA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER

Dryan Khaula C U

Abstract

 

ABSTRACT

This study aims to determine judex juris consideration to grant the request of the Defendant's Cassation on the basis of a judex facti error in its consideration to break the narcotic crime in accordance with the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that judex juris considerations granted the Defendant's Cassation request on the basis of a judex facti mistake in Medan High Military Court I in its consideration to decide on narcotics crime. The Supreme Court stated in its consideration if the information given by the witnesses presented in the trial regarding the ecstasy possession in the Defendant's bag was based on doubt, therefore the Supreme Court overturned the judex facti a quo decision then tried the case itself which essentially stated that The defendant was not guilty of committing a criminal act, acquitting the Defendant. Therefore, the consideration of the Supreme Court is in accordance with Article 243 jo Article 189 paragraph (1) of the KUHAPM which principally regulates how to hear at the level of Cassation and impose a free decision if it is not proven guilty.

Keywords:  Cassation, Narcotic’s Crime, Military

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung menyatakan dalam pertimbangannya jika keterangan yang diberikan oleh para sasksi yang dihadirkan di persindangan perihal kepemilikan narkotika berjenis ekstasi yang terdapat dalam tas Terdakwa didasarkan pada keraguan oleh sebab itu Mahkamah Agung membatalkan Putusan judex facti a quo kemudian mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membebaskan Terdakwa tersebut. Oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) KUHAPM yang pada pokoknya mengatur tentang cara mengadili pada tingkat Kasasi dan penjatuhan putusan bebas jika tidak terbukti bersalah.

Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Militer.

 

Full Text:

PDF

References

https://news.idntimes.com/indonesia/fitang-adhitia/sepanjang-tahun-2017-bnn-ungkap-46537-kasus-narkoba/full diakses pada tanggal 28 Maret 2018 Pukul 12.01 WIB.

https://www.merdeka.com/peristiwa/apa-penyebab-anggota-tni-sampai-jadi-pecandu-narkoba.html diakses pada tanggal 28 Maret 2018 Pukul 13.13 WIB.

Imawati Septiningsih. 2014. “Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar Dan Upaya Penanggulangannya.” Makalah Pada Prosiding Seminar Narkoba “Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat Dalam Menanggulangi Narkoba”. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Muhammad Ishar Helmi. 2013. “Penerapan Azas ‘Equality before the Law’ Dalam Sistem Peradilan Militer.” Jurnal Cita Hukum, Volume I, Nomor 2, Desember 2013. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulya Sumaperwata. 2007. Hukum Acara Peradilan Militer. Bandung: Alumnus Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada.

Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 39-K/PM I-03/AD/IV/2015.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 36-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016.

Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/MIL/2016.

Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.

Soedjono Dirdjosisworo. 1987. Hukum Narkotika Indonesia Bandung: Alumni.

Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah. 2011. Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana Militer disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.