KAJIAN KASASI PENUNTUT UMUM ATAS DASAR JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2523 K/Pid.Sus/2016)

Sylvester Enricho M

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Penuntut Umum atas dasar judex facti salah menerapkan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar suatu fakta berupa Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban pengadaan barang melainkan melimpahkannya kepada rekanan bisnis Terdakwa yang berakibat tidak sesuainya barang yang diterima dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 869.202.300. Oleh sebab itu, argumentasi penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya mengatur perihal salah satu alasan Kasasi yaitu tidak diterapkannya hukum sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan.
ABSTRACT
This study aims to determine the argument of Cassation by Public Prosecutor against the mistake of applying judex facti law in the criminal act of corruption conducted jointly in accordance with the provisions contained in the Indonesia Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that judex facti of The Corruption Crime Court in the High Court of Semarang has incorrectly applied the law because it did not properly consider a fact the Defendant did not carry out the procurement obligation but handed it over to the defendant's business partners resulting in the inappropriateness of the goods received with the required specifications and resulted in a loss country of Rp. 869.202.300. Therefore, the argument of the public prosecutor has been in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Code which in essence regulates one of the reasons for the Cassation that is not the proper implementation of the law.
Keywords: Cassation, Corruption Crime, Participation

Full Text:

PDF

References

Achmad Ali. 2008. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana.

Ahmad Yani. 2013. “Upaya Hukum Banding dan Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana Kourpsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu)”. Legal Opinion. Vol. 1, No. 3. Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Asmarani Lamsu. 2014. “Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen, Vol. 3, No. 4. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Edie Toet Hendratno. Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor: Suatu Tinjauan Telaah Kritis dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 44, Nomor 4. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012)”. Jurnal Yudisial, Vol. 7, No. 1. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Luhut M.P. Pangaribuan. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan.

M.Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 167/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Smg.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 18/Pid.Sus.TPK/2016.PT.Smg.

Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2523 K/PID.SUS/2016.

Soedirdjo. 1984. Kasasi dalam Perkara Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Refbacks

  • There are currently no refbacks.