ANALISIS KETIMPANGAN TUNTUTAN DAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPENTINGAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 186/PID.B/2017/PN KLN)

Venia Anggreeni Putri

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui telaah feminisme menganalisis terjadinya ketimpangan dalam tuntutan dan putusan hakim terhadap kepentingan korban pada kasus Nomor : 186/Pid.B/2017/PN Kln. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa tuntutan dan putusan hakim dalam putusan oleh Pengadilan Negeri Klaten tidak berpandangan feminis. Korban yang masih berumur 32 tahun disetubuhi oleh terdakwa yang telah berumur 82 tahun. Hakim menjatuhi terdakwa dengan Pasal 286 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dari 9 tahun maksimal hukuman. Jaksa yang juga seorang perempuan hanya mengajukan 6 tahun hukuman untuk terdakwa tanpa memperlihatkan kepekaannya terhadap korban dengan mengajukan hukuman maksimal. Feminisme melihat ketimpangan yang terjadi hanya menguntungkan terdakwa. Budaya patriarkis masih ikut campur dalam pemutusan pemidanaan yang membuat hakim tidak menoleh untuk melihat bagaimana masa depan dari korban. Korban sebagai perempuan dengan cacat ganda tertindas hak pribadinya dan terpontang-panting oleh kekuasaan yang ada. Korban dilihat sebagai perempuan yang berada dalam kelas bawah. Feminisme Marxis mengategorikan penghambat produksi dan tidak menguntungkan sedangkan dari mata feminisme psikoanalisis dan gender fenomena putusan yang hanya tekstual dan hanya berbasis pada ancaman hukuman, tidak memandang penderitaan yang dialami korban seumur hidup di dalam masyarakat.
Kata Kunci : Tuntutan, Putusan Hakim, Feminisme
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the analysis of feminism on analyzing the inequality of demans and jurisprudence of judges to the interests of victims in the case number: 186/Pid. B/2017/PN Kln. This is a legal research which is normative or prescriptive approach with case studies of applied. Based on the results of research and discussions generate summary verdict and demands that judges in Klaten District Court ruling by not feminist concerns. The victim was 32 years raped by the defendant that has been aged 82 years. The judge nonetheless accused with Article 286 of the Criminal Code with a 4 year prison sentence of a maximum sentence of 9 years. The Prosecutor who was also a woman just ask 6-year sentence for the accused without exposing the sensitivity against the victim by asking the maximum punishment. Feminism sees inequality happens only benefit the defendant. Patriarkis culture still meddling in termination of pemidanaan that makes the judge not looked to see how the future of the
149
Analisis Ketimpangan Tuntutan Dan Putusan Hakim Terhadap Kepentingan Korban Dalam Perspektif Feminisme
victim. The victim as the women disability with the private rights of the oppressed and double tossed around by the powers that be. Victims are seen as women who are in the lower class. Marxist feminism categorize restricting production and not profitable while of psychoanalysis and gender feminism verdicts only textual phenomenon and just based on the threat of punishment, regardless of afflictions experienced by a victim for life in society.
Keywords: Demand,Verdict of Judges, Feminism

Full Text:

PDF

References

Buku :

Alfian Rokhmansyah. 2016. Pengantar Gender dan Feminisme:Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Garudhawaca: Yogyakarta.

Norman K Denzin dan Yvonna S Lincoln. 2009. The Sage Handbook of Qualitative Reasearch I Edisi 3 (terjemahan). Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Rosemarie Putnam Tong. 2008. Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminism. Jalasutra: Yogyakarta.

Soekarno. 2008. Pancasila Dasar Negara Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila. Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada dan Yayasan Tifa Jakarta. Aditya Media: Yogyakarta.

Jurnal :

Khairul Hasni, 2016. “Feminisme dalam Kebijakan Publik : Kontradiksi Aturan Kebijakan Pemerintah Daerah bagi Perempuan”. Yayasan Jurnal Perempuan: Jakarta.

Gadis Arivia. 2003. “Filsafat Berspektif Feminisme”. Yayasan Jurnal Perempuan: Jakarta.

J. C. Smith dan David N. Weisstub. 2016. “The unconscious, myth, and the rule of Law: Reflections on the persistence of gender inequality”. International Journal of Law and Psychiatry (10 Agustus 2016).

Artikel :

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan. 2014. “Kegentingan Kekerasan Seksual: Lemahnya Upaya Penanganan Negara”. Komnas Perempuan: Jakarta. (7 Maret 2014)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.