UPAYA PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN KEKHILAFAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA MENYURUH PENGRUSAKAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 74 PK/PID/2016)

Nella Ayu Raninda

Abstract

Abstrak
Jurnal penelitian ini bertujuan mengetahui upaya peninjauan kembali terpidana berdasarkan kekhilafan hakim mengabaikan fakta hukum menurunkan papan reklame rusak sebagai tindak pidana menyuruh pengrusakan barang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus bermula pasa saat Billboard/papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tidak lagi berada di tempatnya karena tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu pihak PT. ABDA, Tbk telah diturunkan atau dibongkar dengan cara dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi yang dilakukan Terdakwa YU SHIAW SHIAN dan MERYNE selanjutnya dengan adanya surat tersebut maka MERYNE menyuruh beberapa anak buahnya untuk mengerjakan penurunan papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan yang diajukan yaitu adanya Kekeliruan Judex Facti dan Judex Juris Karena Pengabaian Fakta Hukum salah Menerapkan Hukum Acara Pidana Pembuktian Sehingga Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan (Involdoende Gemotiveerd) dalam Memutuskan Perkara.
Kata kunci : Alat Bukti, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Menyuruh lakukan.
Abstract
This research aims to know the journal attempts review convict based on the fault of judges ignore the fact the law take off the damaged billboards as a criminal act, he sent destruction of goods. This research includes the kind of normative legal research. The case began when Billboard pasa/Billboard that reads "ABDA INSURANCE" no longer in place because without the knowledge and permission of its owner, namely party PT. ABDA, Tbk has been downgraded or dismantled with the way tampered with so as not to can be worn again conducted the defendant YU SHIAW SHIAN and MERYNE further by the existence of the letter then MERYNE sent some of his men to tackle the decline in billboard that reads "ABDA INSURANCE" without first inform the entitled. Based on the research results and conclusions generated discussion that the defendant submits a review with reason put forward is that the existence of Confusion Judex Facti and Judex Juris Because Applying the law of criminal procedure of proof So it does not provide enough Consideration (Involdoende Gemotiveerd) in deciding the matter. Key words: Evidence tool, review, Judge criminal acts Sent to do.

Full Text:

PDF

References

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education.

M Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

H.M. Rasyid Ariman. 2015. Hukum Pidana. Malang: Setara.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman: Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang- Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.