KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY)

Muhammad Lukman Raffi

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan tindak pidana korupsi putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam perkara ini dinyatakan tidak sah secara hukum karena dalam perkara sebelumnya sudah dipertanggung jawabkan oleh terdakwa dan Hakim hanya mengabulkan sebagian dari permintaan penggugat, dan akibat Hukum dari Putusan perkara tersebut yaitu, walaupun tidak dapat dimintakan banding tetapi penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)baru untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan dua alat bukti yang baru dengan hanya memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana yang disangkakan, dengan maksud agar penyidikan tetap dapat dilakukan.
Kata Kunci: .Pertimbangan Hakim, Praperadilan, Tindak Pidana Korupsi
ABSTRACT
This research examines judges' considerations in deciding pretrial cases of corruption in the pretrial decision number. 19 / Pre.Per / 2016 / PN.SBY through the Law Number 8 Year 1981 regarding the Criminal Procedure Code.
This research is a normative legal research is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials obtained by means of literature study. The analysis of legal materials with the syllogism method that uses a deductive mindset that connects the major premise and the minor premise is then drawn conclusions.
The results obtained from this study concerning the judges' consideration in deciding the case of the Pretrial Prosecution of Corruption stating that in this case is declared invalid legally because in the previous case has been accountable by the defendant and the Judge only granted part of the plaintiff's request, of the Decision of
91
Kompetensi Hakim Praperadilan Dalam Memutus Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
the case, although it can not be appealed but the investigator may issue a new Investigative Order (Sprindik) to repeat the investigation process with two new evidence by modifying only a few allegedly suspected criminal offenses, in order to keep the investigation in order do.
Keywords: Judge Consideration; Pretrial; Corruption.

Full Text:

PDF

References

Buku :

M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

_______________. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

_______________. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Harapan.

Marpaung Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikkan dan Penyidikkan), Jakarta : Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Jurnal :

Sudarmi,2015. “ Tinjauan Terhadap Putusan Praperadilan yang berkaitan dengan penetapan seseorang menjadi Tersangka” UAJY Law Journal, Vol 21.No.1

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Putusan :

Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY

Refbacks

  • There are currently no refbacks.