ARGUMENTASI MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 309 K/PID/2017)

Mohammad Yusuf Adi Lesmana

Abstract

Abstrak
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara penganiayaan menolak permohonan kasasi dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasasi yang diajukan tidak seluruhnya dapat dibenarkan, salah satunya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tidak mempertimbangkan fakta bahwa Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sehingga putusan yang diberikan pada Terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memperbaiki pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa. Perbaikan putusan Mahkamah Agung diharapkan dapat mengadili dengan adil khususnya bagi Terdakwa.
Kata kunci: argumentasi Mahkamah Agung, penolakan kasasi, perbaikan putusan
Abstract
The purpose of this article is to find the Supreme Court argumentation cassation objection with using the normative legal research. The result showed that the reason an cassation to proposed was not entirely was right, one of the reasons the Judge Surabaya High Court did not consider the fact that find the defendant not admitted his guilt, so a verdict rendered on find the defendant not meet the sense of justice of people. Hence, the Supreme Court fix defendant penalties. The decisions of the supreme court is expected to prosecute fairly especially for the defendant.
Keyword: the Supreme Court argumentation, cassation objection, improvement decisions

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sutiyoso. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Djenawi Tahir. 1981. Pokok-Pokok Pikiran dalam KUHAP. Bandung: Alumni.

Gatot Supramono. 1991. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal Demi Hukum. Jakarta: Djambatan.

Harun M Husein. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hwian Cristianto. 2011. Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 21 Nomor 1 Tahun 2009. Yogyakarta: UGM Press.

Ismu Gunadi, dkk. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid). Jakarta: Prestasi Pustaka

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Bandung: PT. Remaha Rosda Karya Bandung.

Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan dan Penerapan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) Cetakan ke 14. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Refbacks

  • There are currently no refbacks.