ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM JUDEX FACTIE SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/Pid.sus/2016)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pengajuan kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Factie tidak mempertimbangkan dengan benar unsur mmeperkaya diri sendiri atau orag lain atau korporasi dengan pasal dengan Pasal 253 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa alsan kasasi penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Makamah Agung yang menyatakan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.
Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi
ABSTRACT
This study aims to determine the suitability of the filing of cassation by Public Prosecutors on the basis of Judex Factie not to properly consider enriching elements of themselves or other organizations or corporations with articles with Article 253 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative research. The approach used is the law approach and case approach. The sources of legal material used are primary legal material and secondary legal material. The results of this study note that the appeal of the public prosecutor is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Law which is a legal regulation that is not applied or applied as it should not. These provisions are supported by the facts of the trial and the consideration of the Supreme Court of Justice which states that the Defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act "Corruption jointly".
Keywords: Cassation, Public Prosecutor, Corruption Crime
Full Text:
PDFReferences
Fazzan. 2015. Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ialam Futura. Vol 15. No 2. Februari 2015. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry
Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2008. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.
Andi Sofyan dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakata: Prenadamedia Group.
Budi Suharyanto. Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4. No 3. December 2015. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM
Darwan Prinst. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
J.C.T. Simorangkir. 2000. Kamus Hukum J.C.T. Simorangkir. Jakarta: Sinar Grafika
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesianomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indah Mutiara Kami. 2018. https://news.detik.com/berita/3879592/indeks-persepsi-korupsi-2017-indonesia-peringkat-ke-96 diakses pada tanggal 22 Februari 2018)
Refbacks
- There are currently no refbacks.