ALASAN KASASI TERDAKWA JUDEX FACTIE TIDAK MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1259 K/Pid.Sus/2017)

Kresnha Adhy Wicaksono

Abstract

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi Terdakwa judex factie tidak menerapkan hukum dalam perkara Narkotika, sehingga Terdakwa dinyatakan hanya sebagai korban pengguna bukan pemilik. Jenis penelitian hukum ini adalah hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil dalam penelitian ini adalah pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Surabaya hanya didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam perkara Narkotika adalah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP khususnya ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pemeriksaan dalam tingkat Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP karena terbukti hanyalah memakai Narkotika bukan pemilik.
Kata Kunci: Judex Factie, Pembuktian, Alasan Pengajuan Kasasi
ABSTRACT
The purpose of this study was to determine the suitability of the cassation reasons of Defendant judex factie not to apply the law in Narcotics cases, so that the Defendant was declared only as a victim of non-owner users. This type of legal research is normative law that is prescriptive and applied. The result of this research is the filing of cassation by the defendant arguing that the Surabaya District Court's decision is only based on legal facts in Narcotics cases is in accordance with the provisions of KUHAP, specifically the provisions of Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which states that the Court of Appeal Agung at the request of the parties as referred to in Article 244 and Article 248 of the Criminal Procedure Code because it is proven that only Narcotics is not the owner.
Keywords: Judex Factie, Proof, Reason for Submission of Cassation

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah. 2011. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Aziz Syamsuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntuta. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1259 K/Pid.Sus/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.