AKIBAT HUKUM PARA TERDAKWA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Kirana Intaniasari

Abstract

ABSTRAK
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum Para Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam suatu perkara tindak pidana, dalam penelitian ini yaitu tindak pidana kehutanan. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur bahwa seharusnya Para Terdakwa memenuhi unsur untuk mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik secara cuma-cuma atau gratis. Kenyataan yang terjadi dalam kasus ini Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP. Sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya Para Terdakwa dibebaskan karena semua produk hukum yang dihasilkan oleh Para Terdakwa cacat hukum dan tidak dapat diterima.
Kata kunci: Akibat Hukum, Terdakwa, Penasehat Hukum.
ABSTRACT
This Legal Research aims to find out the legal consequences of the Defendants who were not accompanied by a Legal Advisor in a criminal case, in this research is the forestry crime. The research methods used include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches. Based on the provisions of Article 56 of the Criminal Procedure Code, it stipulates that the Defendants should fulfill the element to receive assistance from the Legal Advisor appointed by the investigator for free. The fact that happened in this case was that the Defendants were not accompanied by a Legal Advisor from the investigation process to the trial process. This is contrary to Article 56 of the Criminal Procedure Code. In accordance with applicable regulations, the Defendants should be released because all legal products produced by the Defendants are legally defective and unacceptable.
Keywords: Legal Consequences, Defendant, Legal Advisor.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Erni Widhayanti. 1988. Hak – Hak Tersangka/ Terdakwa Di Dalam KUHAP.Yogyakarta: Liberty.

HMA Kuffal. 2010. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press.

M. Yahya Harahap. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap, 2004, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet. Keenam, Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Smith, Rhona K.M, dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia.

Ibid, hlm 221.

Akibat Hukum Para Terdakwa Yang Tidak Didampingi Penasehat Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Kehutanan

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 443 K/Pid.Sus-LH/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.