KONSEKUENSI KETIDAKHADIRAN SAKSI PELAPOR DI PERSIDANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 110PK/Pid.Sus/2016)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Saksi Pelapor di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan Teknik pengumpulkan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisisnya adalah silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Saksi Pelapor di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali dengan merujuk Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP yaitu adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
Kata Kunci: Saksi Pelapor, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRACT
The purposes of this research is to find out whether the examination of the case without the presence of the Whistle Blower could be used as the reason for the submission of a Judicial Review in the trial of the Electronic Information and Transaction Crime case. This research is normative legal research. Data collection techniques used is library study and analysed by using deductive syllogism. The results of the study show that the examination of the case without the presence of the Wistle Blower in the trial of the Electronic Information and Transaction Crime case, could be used as the reason for the submission of a Judicial Review, referring to Article 263 Section (2) c of the Criminal Code Procedure, namely the of a real mistake..
Keywords: Wistle Blower, Judicial review, Electronic Information and Transaction Crime
Full Text:
PDFReferences
Buku
Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Masdin Saragih, Henry Aspan, Andysah Putera Utama Siahaan. 2017. “Violations of Cybercrime and the Strength of Jurisdiction in Indonesia”. The International Journal Of Humanities & Social Studies. Vol 5 Issue 12.
Tiovany A. Kawengian. 2016. “Peranan Keterangan Saksi sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Proses Pidana Menurut KUHAP”. Lex Privatum. Vol. IV No.4, April 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 110PK/Pid.Sus/2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.