PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 673 K/Pid/2016)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 673/K/Pid/2016. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam perkara pembunuhan. Upaya kasasi merupakan hak yang diberikan kepada Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum dan bertujuan memperbaiki serta meluruskan kesalahan penerapan hukum. Berdasar hasil penelitian dan pembahasan bahwa salah dan tidak dibenarkan apabila Hakim Judex Factie mengabaikan alat bukti yang diajukan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, mengakibatkan Terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sehingga menjadi alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum, dan apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas dan menjatuhkan pidana telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan
ABSTRACT
This research aims to find out how the supreme courts consideration in granted the public prosecutor’s cassation in the Supreme Court’s decision number 673/K/Pid/2016. The type of research used in this research is law of normative research. To find out the basic of the Supreme Court’s consideration in inspecting and granting the public prosecutor’s cassation to a non-guilty verdicts in a murder case. Cassation efforts are the rights granted to the defendant or to the public prosecutor and aim to improve and correct the fault in implementation of the law. Based on the result and discussion of the research that is wrong and not justified if the Judex Factie judge ignores the evidence presented by the Lubuklinggau’s district court, so its being the reason of the presenting cassation by the public prosecutor and wheter the Supreme Court Judge’s consideration in granting the Public Prosecutor’s appeal to a non-guilty verdicts and give a punishment is in accordance with the Article 253 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP).
Keywords: Cassattion, Judge consideration, Murder
Full Text:
PDFReferences
Buku
M. Yahya Harahap. 2008. Pembahasan Permasalahan KUHAP. Jakarta:Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Andi Sofyan dan Asis, Abd. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Jurnal
Asmarani Lamsu. Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas. (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 673 K/Pid/2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.