ANALISIS PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA MELAKUKAN KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 59K/PID/ 2017)

Thanisa Shifa Murbarani,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perlunya koreksi putusan judex factie berkenaan dengan pemeriksaan terdakwa pada kasus Nomor 59K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim judex factie tidak menerapkan peraturan hukum, khususnya mengenai hukum pembuktian dalam mengadili perkara Terdakwa Iwan Safe’i. Putusan judex factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa hanya karena Terdakwa tidak melakukan kejadian tersebut secara fisik. Terdakwa Iwan Safe’i merupakan orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Didasarkan pada Pasal 55 KUHP, maka Terdakwa termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), sehingga Terdakwa dapat dipidana layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara.
Kata Kunci : Judex Facti, Putusan Bebas, Kekerasaan

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Gramedia Pustaka: Jakarta

Subekti. 2015. Hukum Pembuktian. Jakarta: Balai Pustaka.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.