KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn)

Julya Ergina Putri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi verbalisan dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dalam perkara narkotika putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Pasal 184 Ayat (1) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Keterangan saksi verbalisan belum diatur jelas dalam undang-undang, akan tetapi saksi verbalisan secara tidak langsung diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Perkara narkotika ini menghadirkan dua saksi verbalisan dan dua saksi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan dari keterangan saksi verbalisan dapat disesuaikan dengan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 Ayat (1). Keterangan saksi verbalisan dalam hal ini nilai pembuktiannya bersifat bebas. Keterangan saksi verbalisan merupakan alat bukti yang melengkapi minimal dua alat bukti sah lainnya, sehingga keterangan saksi verbalisan tidak dapat berdiri sendiri. Kekuatan pembuktian dari keterangan saksi verbalisan tersebut dapat dikatakan sah apabila tetap sesuai dengan minimal dua alat bukti lain, meskipun sudah adanya yurisprudensi tersebut.
Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Verbalisan, Narkotika

Full Text:

PDF

References

Bambang Waluyo. 1992. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta:Djamban

J. C. T Simorangkir, dkk. 1983. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika

Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Total Media

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Refbacks

  • There are currently no refbacks.