ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Kln. ini adalah kasus pencabulan oleh anak. Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ini terjadi pada tahun 2013, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang juga masih dibawah umur. Terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, pada awalnya korban menolak karena takut hamil, namun kemudian Terdakwa membujuk dan merayunya bahwa apabila korban hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dimana Hakim harus menggunakan minimal dua alat bukti yang sah dalam pertimbangannya dan dari dua alat bukti tersebut ia memperoleh keyakinan, yang dalam kasus pencabulan oleh anak tersebut Hakim menggunakan pertimbangan keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum ditambah dengan keterangan Terdakwa di persidangan. Pertimbangan Hakim berdasar alat-alat bukti tersebut menjadikan keyakinan Hakim untuk memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, KUHAP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dimana Hakim harus menggunakan minimal dua alat bukti yang sah dalam pertimbangannya dan dari dua alat bukti tersebut ia memperoleh keyakinan, yang dalam kasus pencabulan oleh anak tersebut Hakim menggunakan pertimbangan keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum ditambah dengan keterangan Terdakwa di persidangan. Pertimbangan Hakim berdasar alat-alat bukti tersebut menjadikan keyakinan Hakim untuk memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, KUHAP.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
M Yahya Harahap. 2005. Pembahasan dan Penerapan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.